Kasongan, (Dayak News) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan bersama jajaran Polda Kalteng, kembali bertindak tegas dengan memusnahkan knalpot bising dengan cara memotong.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Satlantas Polres Katingan, Kamis (25/3/2021) pagi.
Kasatlantas Polres Katingan AKP Christian Maruli Tua Siregar, S.H., S.I.K., melalui KBO Satlantas Ipda I Wayan Jadeng, memimpin kegiatan tersebut menyebutkan knalpot bising atau brong atau racing tersebut disita dari para pengendara yang melanggar lalu lintas dan saat operasi cipta kondisi beberapa hari yang lalu.
“Kita memusnahkan 18 knalpot bising dengan cara dipotong agar tidak dapat digunakan lagi dari hasil penindakan terhadap pengendara yang di tilang,” katanya.
Kata dia, knalpot bising menjadi perhatian setiap daerah dan tidak hanya di Katingan.
“Penggunaan knalpot bising bisa kita kategorikan mengganggu ketertiban umum, karena tidak sesuai standar nasional indonesia,” imbuhnya.
Kami mengaharapkan seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalulintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas dan tetap mematuhi Protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini juga dihadirkan perwakilan pelanggar ketertiban umum dalam pemusnahan knalpot tersebut. (Dan)