SATPOL PP TERTIBKAN BALIHO TAK BERIZIN DI KATINGAN

oleh -
oleh
SATPOL PP TERTIBKAN BALIHO TAK BERIZIN DI KATINGAN 1

Katingan, 4/2/2020 (Dayak News). Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Katingan akhir-akhir ini terus melakukan penertiban terhadap baliho  tak berizin atau sudah habis masa izinnya.

Kasatpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda atau Pejabat  PPNS, Budiman L Gaol.

Terakhir, kata Budiman, pihaknya melakukan penertiban baliho dan reklame yang terpampang di sejumlah sudut Kota Kasongan pada Senin, 3 Februari 2020.

“Tujuan dilakukan penertiban reklame baliho adalah dalam rangka memberikan sok terapi dan peringatan  kepada pemilik usaha reklame  agar membayar kewajiban retribusi pajak  untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Katingan,” jelas Budiman L Gaol.

Menurutnya, selain baliho ukuran besar pihaknya juga menertibkan baliho ukuran kecil dan spanduk yang tidak berizin. Dimana retribusi pajak reklame belum di bayar oleh si pimilik.

Menurutnya, sebelum dilakukan eksekusi  pembongkaran reklame  tahapan demi tahapan  telah dilakukan imbauan secara dan persuasif.

Kemudian menbuat surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Namun pemilik baliho dan spanduk tidak mengindahkan imbauan itu hingga kemudian dilakukan penertiban.

“Tahapan terakhir yaitu PPNS  melakukan penyegelan kepada objek reklame yang tidak berizin dan tidak bayar pajak retribusi  reklame sesuai amanah Perda No 3 Tahun 2010,” katanya. (Dan)

BACA JUGA :  DUA TAHUN ABSEN, 66 PUTRA-PUTRI TERBAIK KATINGAN IKUTI DIKLAT PASKIBRAKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.