Katingan, 4/2/2020 (Dayak News). Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Katingan akhir-akhir ini terus melakukan penertiban terhadap baliho tak berizin atau sudah habis masa izinnya.
Kasatpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda atau Pejabat PPNS, Budiman L Gaol.
Terakhir, kata Budiman, pihaknya melakukan penertiban baliho dan reklame yang terpampang di sejumlah sudut Kota Kasongan pada Senin, 3 Februari 2020.
“Tujuan dilakukan penertiban reklame baliho adalah dalam rangka memberikan sok terapi dan peringatan kepada pemilik usaha reklame agar membayar kewajiban retribusi pajak untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Katingan,” jelas Budiman L Gaol.
Menurutnya, selain baliho ukuran besar pihaknya juga menertibkan baliho ukuran kecil dan spanduk yang tidak berizin. Dimana retribusi pajak reklame belum di bayar oleh si pimilik.
Menurutnya, sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran reklame tahapan demi tahapan telah dilakukan imbauan secara dan persuasif.
Kemudian menbuat surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Namun pemilik baliho dan spanduk tidak mengindahkan imbauan itu hingga kemudian dilakukan penertiban.
“Tahapan terakhir yaitu PPNS melakukan penyegelan kepada objek reklame yang tidak berizin dan tidak bayar pajak retribusi reklame sesuai amanah Perda No 3 Tahun 2010,” katanya. (Dan)