Kasongan, (Dayak News) – Sebanyak 31 berkas bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Katingan dalam Pemilu 2024.
Berbagai permasalahan yang menyebabkan diantaranya, ijasah yang tidak dilegalisir, Surat Keterangan kesehatan dan Jiwa yang tidak diinput dalam SILON hingga Surat Pernyataan yang tidak bermaterai.
Sebelumnya 16 partai peserta pemilu mengajukan pendaftaran bacaleg terhitung tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Ini merupakan pintu pertama masuk sebagai calon Anggota Legislatif di Kabupaten Katingan.
Setelah melalui beberapa kali tahapan perbaikan berkas dan penetapan Daftar Calon Sementara menyisakan 327 bacaleg yang memenuhi syarat sedangkan 31 bacaleg dinyatakan gugur. (Dan)