SEKDA KATINGAN PERSILAHKAN LSM LUAR DAERAH

oleh -
oleh
SEKDA KATINGAN PERSILAHKAN LSM LUAR DAERAH 1

Kasongan, (Dayak News) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang mempersilahkan semua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di luar daerah turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan. Pihaknya bersedia menerima kritik dan saran dari berbagai pihak salah satunya melalui LSM.

“Jika ada kegiatan di Katingan silahkan saja. Setidaknya ada laporan ke Kantor Kesbangpol atau sekurang-kurangnya menyampaikan kepada camat selaku kepala wilayah,” ujarnya, disela acara Forum Diskusi Sinergistas Pemerintah Daerah dan Ormas di Aula Kesbangpol Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu.

Disampaikannya, kritikan maupun saran selama memang berguna untuk kemajuan daerah, maka pihaknya bersedia intropeksi diri. Tapi tidak semua dokumen yang bisa dibuka kepada berbagai pihak, sebab ada juga dokumen yang menjadi rahasia negara dan itu dilarang memberikannya kepada publik.
“Kita tidak alergi terhadap kritik, silahkan sampaikan. Selama itu sesuai fakta, pemerintah daerah mempersilahkan. Tapi tidak semua dokumen yang bisa kami berikan,” tandasnya.

Pransang menilai, peran LSM selama ini cukup baik dan sangat membantu pemerintah terkait pelaksanaan berbagai program pembangunan di daerah. Untuk itu sangat diperlukan adanya penguatan sinergisitas antara pemerintah dan ormas.

“Penguatan sinergisitas itu salah satunya dengan membuka Forum Diskusi Sinergisitas antara Ormas dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk menjalin komunikasi dan siluturahmi sehingga tercipta komunikasi yang berkesinambungan antara pemerintah daerah dan LSM,” jelasnya.

Ditempat sama Camat Marikit menyampaikan keluhannya terhadap ulah oknum LSM maupun wartawan yang terkadang menganggu aktivitas pemerintahan.

“Mereka menanyakan tentang penyelewengan dana desa serta kegiatan pemerintah lainnya, tapi ujung-ujungnya meminta uang. Hal itu apakah dibenarkan,” ucapnya.

Menjawab hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimatan Tengah melalui Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni menyebutkan, tindakan ormas yang meminta uang dengan cara memaksa tidak dibenarkan secara hukum.

BACA JUGA :  KABUL KEMBALI TERPILIH JADI KETUA LPTQ KATINGAN

“Perbuatan oknum tersebut bisa dilaporkan kepada Kesbangpol untuk mendapat peringatan bahkan pencabutan ijin. Kepada pejabat pemerintah daerah semestinya bisa bersabar dan layani dengan baik. Selama tidak ada perbuatan yang menyimpang tidak perlu takut,” tuturnya. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.