Kasongan (Dayak News) Pembacaan Putusan gugatan H. Asang Triasa terhadap sembilan kepala desa (kades) tertunda. Semestinya hari ini (12/8) adalah pembacaan putusan jam 15.00 wib. Namun hingga lewat jadwal sidang belum ada kepastian.
Penelusuran dayaknews.com melalui sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri Kasongan, pembacaan putusan ditunda hingga Senin (16/8) jam 15.00 wib. Penyebabnya, putusan belum siap sehingga jadwal kembali senin depan.
H. Asang Triasa yang dihubungi, Kamis (12/8) berharap putusan seadil adilnya terkait sengketa pekerjaan jalan tembus sepanjang 43 KM di Kecamatan Katingan Hulu tersebut.
“Mudah mudahan ada keputusan seadil adilnya menyangkut perkara ini,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, H. Asang Triasa mengajukan gugatan perdata terhadap sembilan Kades di Kecamatan Katingan Hulu. Awalnya, Ia mendapat surat peritah kerja melaksanakan pembuatan jalan tembus sepanjang 43 KM dari desa Kiham Batang menuju ibukota Kecamatan, Tumbang Sanamang.
Sebagai modal awal, mendapat uang muka. Selain itu ketika pekerjaan berjalan juga mendapat pembayaran tahap kedua dari sebagian desa. Tapi saat pekerjaan selesai, sebagian kades mangkir untuk membayar.
Somasi dilayangkan kepada sembilan Kades, namun bergeming. Akhirnya H. Asang Triasa melalui pengacaranya mengajukan gugatan perdata lewat Pengadilan Negeri Kasongan. (Dan)