Kasongan, (Dayak News) -Entah mendapat ijin dari instansi mana, secara mendadak berdiri enam unit bangunan warung kayu di dalam Stadion Sport Center yang terletak di Kelurahan Kasongan Lama, Kasongan. Bangunan yang tak tertata itu terlihat semrawut dan membuat kumuh.
Sebagaimana diungkapkan Moh (38) mengatakan sudah lebih satu bulan bangunan semi permanen itu berdiri. Tapi ia belum tahu siapa pemilik dan mendapat ijin darimana.
“Selain bangunannya kumuh, sampah juga sering berserakan di tempat itu,” sebutnya, Selasa (10/5 2022).
Ia berharap pemerintah daerah mengadakan penertiban terhadap bangunan liar itu. Karena menurutnya bangunan warung didalam komplek tersebut sudah melanggar aturan.
“Harapan saya ada penertiban dari Satpol PP untuk menegakan Perda,” tuturnya.
Sementara seorang pedagang yang mengaku memiliki warung di lokasi itu menjelaskan, pihaknya mendapat ijin dari petugas kebersihan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Katingan. Ketentuannya para pedagang wajib membayar setoran senilai Rp90 ribu sebagai dana kebersihan.
“Bangunan ini kami buat atas ijin dari petugas kebersihan. Setiap bulan bayar Rp90 ribu,” ujarnya seraya mewanti-wanti jangan disebut nama.
Alih-alih menolak penertiban, pria lajang ini justru mendukung bangunan liar itu dibongkar. Pasalnya pungutan setiap bulan membebani mereka.
“Lebih baik jualan pakai gerobak seperti dulu, daripada harus bayar iuran,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Katingan, Risnaduar yang dikonfirmasi lewat chat terkait masalah tersebut belum ada memberi penjelasan. (Dan)