TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI KATINGAN TERANCAM DIHAPUS

oleh -
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI KATINGAN TERANCAM DIHAPUS 1

Kasongan (Dayak News) – Bupati Katingan Sakariyas menyatakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan kebijakan yang diambil selama kepemimpinannya. Jadi besar kemungkinan ada kebijakan berbeda jika ada pergantian kepala daerah. Sebagaimana diketahui jabatan Bupati Katingan berakhir 24 September 2023.

Sakariyas mengingatkan, ASN harus bisa mengelola keuangan dengan baik dan berhemat. Dapat membedakan pengeluaran yang dianggap perlu dan tidak. Selain itu pengeluaran haruslah sesuai dengan besar penghasilan.
“ASN Katingan ini sudah cukup sejahtera, ada TPP. Tapi itu merupakan kebijakan dan bisa saja berubah, tergantung kepala daerah,” ujarnya, Kamis (26/1 2022).

Untuk itu, ia meminta ASN jangan menggadaikan TPP sebagai jaminan kepada Bank ataupun Koperasi. Sebab, jika TPP telah dihapus maka akan menjadi masalah tunggakan macet.
“TPP itukan untuk meningkatkan kesejahteraan bukan untuk berhutang. Saya terkadang prihatin ada ASN yang sudah menggadaikan gaji di Bank kemudian mengajukan pinjaman dengan koperasi,” ungkapnya.

Maksud pemberian TPP, lanjutnya juga untuk mencegah terjadinya korupsi yang dilakukan ASN. Penghasilan pegawai dipandangnya sudah cukup memenuhi kebutuhan. Tapi, pada kenyataannya masih ada ASN yang tidak jujur dengan alasan perjalanan dinas, tapi yang bersangkutan tidak berangkat.
“Berkas Surat Perintah Perjalanan Dinas hanya dikirim dan yang bersangkutan tidak berangkat. Saya tidak ingin hal itu terjadi lagi,” pungkasnya.

Sekadar informasi, TPP Katingan untuk pejabat eselon 2,3,4 memang cukup menggiurkan. Bahkan nilainya ada yang melebihi gaji pokok. Kebijakan tersebut ditetapkan atas dasar keprihatinan Sakariyas terhadap kesejahteraan pegawai. (Dan)

BACA JUGA :  TERSANDUNG KASUS KORUPSI, DUA DESA BELUM BISA LAKSANAKAN PILKADES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.