Kasongan (Dayak News) – Ripansyah alias Isah Bin Ramli, atau lebih terkenal dengan nama H. Isah, pengusaha kayu dari desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, akhirnya divonis bersalah pada pengadilan negeri tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Katingan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Katingan, Minggu (23/05) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Katingan nomor 11/pidsus-LH/PN ksn tanggal 11 Mei 2021, yang diketuai oleh Hakim Haris Budiarso, H. Isah telah terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana illegal logging.
Namun putusan hukuman penjara yang diberikan hanya satu tahun enam bulan dan denda 500 juta yang apabila tak terbayarkan diganti dengan penjara kurungan badan dua bulan.
Putusan itu sedikit lebih ringan jikalau dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Hadiarto, SH yang menuntut hukuman pinjara dua tahun enam bulan dan denda 500 juta.
Meskipun mendapat vonis ringan, H. Isah malah mengajukan banding atas perkara yang menimpanya.
Sementara perusahaan yang dipimpin H. Isah UD. Karya Abadi malah dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri Katingan.
Sekedar informasi, kasus ini bergulir berawal dari temuan Tim Mabes Polri yang turun menuju desa Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei, pada Jumat, 13 Nopember 2020 lalu. H. Isah diduga menggarap areal hutan yang bukan dalam penguasaannya dengan mengatas namakan koperasi pada areal PT. Dwima Jaya utama. Sempat buron beberapa bulan, akhirnya H. Isah tertangkap. (Dan)