WARGA DISADARKAN BAYAR PAJAK DI KATINGAN

oleh -
oleh
WARGA DISADARKAN BAYAR PAJAK DI KATINGAN 1

Kasongan, 12/8/2020 (Dayak News). Pihak kantor pajak melibatkan kantor kelurahan dalam hal pelayanan pajak kepada masyarakat. Sehubungan hal itu, pihak kelurahan mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran bayaran pajak.Terutama pajak bumi dan bangunan (PBB).

Conto di Kelurahan Kasongan Lama, pihak kantor desa tidak jemput bola, tapi warga yang dipersilakan mengambil kartu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal itu diakui oleh Lurah Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, Dirmansyah, Selasa (11/8/2020).

Menurut Lurah, pengambilan dimulai hari Selasa 11 Agustus 2020 sampai tanggal 30 September 2020 pada jam kerja.

“Segera membayar di BPK, kantor pos dan lain-lain yang melayani pembayaran PBB sebelum tanggal 30 September 2020,” kata Dirmansyah.

Jika sampai lewat tanggal 30 September 2020, lanjut dia, maka akan dikenakan denda 2 persen per bulan.

Dirmansyah berharap, masyarakat bisa taat membayar pajak. Hal ini demi pembangunan di Kabupaten Katingan yang bermartabat.

Selain wajib bagi warga yang memiliki sertifikat tanah, PBB juga wajib bagi warga yang yang selama ini memiliki surat keterangan tanah atau SKT.

“Harapan kita warga yang membayar PBB itu tidak terlambat atau sebelum tanggal 30 September 2020, sebab jika lebih dari tanggal 30 September 2020 maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen,” tutur Dirmansyah. (Pr/PND/BBU).

BACA JUGA :  KECAMATAN KATINGAN HILIR DAPAT PKD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.