Cirebon (Dayak News) – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) menegaskan bahwa promosi produk perawatan kulit atau skincare oleh dokter melalui media sosial bertentangan dengan kode etik profesi kedokteran.
Ketua MKEK IDI, Djoko Widyarto, menjelaskan bahwa sesuai fatwa MKEK, dokter tidak diperbolehkan melakukan promosi, kecuali dalam bentuk iklan layanan masyarakat.
“Jika seorang dokter terlibat dalam promosi, mereka tidak boleh menggunakan gelar dokter untuk aktivitas tersebut. Identitas kedokteran harus dilepaskan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial,” ujar Djoko, Sabtu (16/11/2024).
Djoko menegaskan bahwa profesi dokter tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang mengklaim mampu menyembuhkan penyakit, meningkatkan kesehatan, atau mempercantik penampilan tanpa dasar ilmiah yang valid.
Pentingnya Bukti Ilmiah dalam Promosi Produk
Djoko menyoroti bahwa prinsip utama dalam profesi kedokteran adalah berbasis bukti ilmiah. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan oleh dokter mengenai suatu produk harus didukung oleh data penelitian yang terpercaya dan valid.
Merujuk pada Deklarasi Helsinki yang dikeluarkan oleh World Medical Association (WMA), Djoko mengingatkan bahwa klaim tanpa dasar ilmiah yang jelas dalam dunia medis dapat memicu risiko bagi masyarakat. Ia menegaskan, dokter hanya diperbolehkan memperkenalkan produk kesehatan yang telah melalui uji ilmiah, diakui oleh para ahli, dipublikasikan dalam jurnal ilmiah, dan diterima oleh komunitas medis.
“Jika berkaitan dengan klinik kecantikan atau kosmetik, dan pelakunya bukan anggota IDI, maka hal itu di luar kewenangan kami. Beberapa di antaranya mungkin mengikuti kursus kecantikan dan bukan dokter. Hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan,” pungkasnya. Informasi mengenai kesehatan bisa kunjungi idicirebon.org