Cianjur (Dayak News) – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2019 untuk mendukung pemerataan tenaga dokter spesialis di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berfokus pada pendayagunaan dokter spesialis di berbagai rumah sakit, terutama di wilayah yang selama ini kekurangan tenaga medis.
Perpres ini mengatur mekanisme perencanaan, pengadaan, hingga penempatan dokter spesialis melalui pendidikan profesi yang dibiayai oleh pemerintah. Dokter spesialis yang telah lulus akan ditempatkan di rumah sakit milik pemerintah pusat, daerah, atau fasilitas kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
Ketentuan tersebut dirancang untuk menjawab tantangan pemerataan pelayanan kesehatan, dengan prioritas pada spesialisasi tertentu seperti kebidanan, penyakit dalam, dan anestesi. Penempatan tenaga medis ini diharapkan dapat meningkatkan akses layanan kesehatan, terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Untuk Informasi kesehatan lainnya kunjungi idicianjur.org