Aksi Mahasiswa di KPU Kobar Gelar Protes Terhadap Putusan DPR

oleh -
oleh
Aksi Mahasiswa di KPU Kobar Gelar Protes Terhadap Putusan DPR 5
Ketua KPU Kobar, Chaidir, langsung menemui para mahasiswa dan menyampaikan komitmen KPU untuk tetap melaksanakan putusan MK.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Puluhan mahasiswa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar aksi protes di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar pada hari Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang menolak dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diumumkan.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas Pilkada sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

Aksi Mahasiswa di KPU Kobar Gelar Protes Terhadap Putusan DPR 6

MK juga menetapkan Putusan No. 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah adalah untuk gubernur 30 tahun dan 25 tahun untuk bupati pada saat penetapan oleh KPU.

Namun, pada 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat yang membahas revisi UU Pilkada dan memutuskan untuk menolak kedua putusan MK tersebut.

Aksi Mahasiswa di KPU Kobar Gelar Protes Terhadap Putusan DPR 7

Aksi protes yang dilakukan mahasiswa di Kobar ini adalah bagian dari aksi serupa yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Kobar, mahasiswa terlihat membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar Baleg DPR mencabut keputusannya dan menghormati putusan MK.

Dalam orasinya, Ketua Mahasiswa Kobar menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan Baleg DPR. “Kami menolak keras langkah DPR yang berupaya untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Ini adalah bentuk pelemahan demokrasi!” tegasnya.

Ketua KPU Kobar, Chaidir, langsung menemui para mahasiswa dan menyampaikan komitmen KPU untuk tetap melaksanakan putusan MK tersebut.

“Bahwa KPU RI menyatakan mengikuti putusan MK untuk syarat pencalonan dan KPU Kobar tegak lurus mengikuti keputusan KPU RI, akan tetap melaksanakan putusan MK No. 60 dan 70. Ini adalah semangat kami untuk melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024 yang aman, damai, jujur, adil, dan transparan,” ujar Chaidir di hadapan para demonstran.

BACA JUGA :  POLRES KOBAR GELAR PATROLI GABUNGAN TIGA PILAR

Chaidir juga mengajak para mahasiswa untuk ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada ini. “Kami mengapresiasi semangat rekan-rekan mahasiswa dan mengajak kalian untuk bersama-sama mengawasi proses Pilkada agar berjalan dengan baik,” tambahnya.

Aksi protes ini berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Kobar. Setelah menyampaikan aspirasinya, para mahasiswa pun berpamitan kepada Ketua KPU Kobar dan berjalan kaki kembali ke kampus mereka yang berjarak sekitar 1 kilometer dari kantor KPU. (AR/GST).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.