Anggota Polsek Arsel Cegah Karhutla Melalui Imbauan Spanduk Kepada Warga Di Seputaran Jl. Iskandar P. Bun.

oleh -
Anggota Polsek Arsel Cegah Karhutla Melalui Imbauan Spanduk Kepada Warga Di Seputaran Jl. Iskandar P. Bun. 1

Polsek Arsel – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Anggota Polsek Arsel cegah Karhutla melalui Imbauan spanduk yang mana imbauan ini dilakukan kepada warga masyarakat diseputaran Jl. Iskandar Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar. Selasa (14/12/2021) Pagi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah S.I.K. Melalui Kapolsek Arsel Kompol Syaiful Anwar SH, menyampaikan patroli karhutla ini kita lakukan kerena wilayah kecamatan Arsel ini merupakan wilayah yg masih memiliki lahan hutan yang luas dan lahan gambut rawan terbakar yang mana lahan ini sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.

Disampaikan juga bagi masyarakat Peringatan keras bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dituntut dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kapolsek Arsel melalui anggota mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau lahan pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem sekitarnya. Tutup Kapolsek. (MAR)

BACA JUGA :  H.Abdul Rasyid AS Menyalurkan Zakat Ke 7 Kabupaten dan 1 Kota di Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.