Pangkalan Bun (Dayak News) – Apel pagi dan penandatanganan surat perjanjian kerja bagi tenaga non-ASN di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berlangsung di halaman Kantor Bupati Kobar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar.Senin 13 Januari 2025.
Dalam sambutannya, Rody Iskandar menyampaikan bahwa terdapat kurang lebih 58 tenaga kerja non-ASN di Sekretariat Daerah yang hari ini menandatangani perjanjian kerja sama. Ia juga menyoroti progres rekrutmen tenaga ASN dan PPPK di Kobar.
“Dari 160 formasi yang disediakan untuk CPNS di Kobar, ada 1.583 pelamar yang memenuhi syarat, dan yang berhasil lolos seleksi sebanyak 111 orang. Namun, masih ada 49 formasi yang belum terisi,” ujar Rody.
Selain itu, Rody mengungkapkan, 99 persen peserta seleksi PPPK di Kobar dinyatakan lolos, termasuk mereka yang hari ini menandatangani perpanjangan kontrak sebagai tenaga kerja daerah. Hal ini merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan keberlanjutan layanan publik.
Pemerintah pusat telah menyiapkan penggajian untuk PPPK mulai Juni hingga Desember 2025. Meski demikian, terdapat kendala administrasi, di mana SK definitif PPPK kemungkinan baru akan diterima pada April, Juni, atau Juli 2025. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah mengambil langkah sesuai edaran Kemenpan RB, dengan memperpanjang kontrak tenaga kerja non-ASN secara temporer.
“Tenaga pendukung yang lolos PPPK memiliki peran penting dalam mendukung operasional pemerintahan. Sementara itu, bagi mereka yang tidak lolos PPPK, pemerintah pusat memberikan peluang melalui program PPPK paruh waktu dengan pola penggajian khusus,” tambah Rody.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa outsourcing hanya akan diberlakukan untuk posisi tertentu seperti pengemudi, keamanan, dan petugas kebersihan.
Kegiatan ini menjadi momen penting dalam memastikan kesinambungan pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Barat. Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan kebijakan pusat.(GUSTI)