Bapenda Kobar Tinjau Lapangan Terkait Penghapusan Bangunan di Pangkalan Lada

oleh -
Bapenda Kobar Tinjau Lapangan Terkait Penghapusan Bangunan di Pangkalan Lada 3

Pangkalan Bun (Dayak News) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pengecekan lapangan terkait permohonan penghapusan bangunan atas nama Mendawai Putra Mandiri di Desa Pangkalan Durin, Kecamatan Pangkalan Lada, pada Kamis 30 Januari 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh pihak terkait dan menjadi bagian dari upaya Bapenda dalam memastikan keakuratan serta transparansi dalam pengelolaan data aset pajak daerah.

Tim dari Bapenda Kobar turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi kondisi fisik bangunan yang dimohonkan untuk dihapus dari data aset pajak daerah. Pengecekan ini bertujuan untuk menilai kelayakan penghapusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi kriteria penghapusan, seperti tidak lagi digunakan, mengalami kerusakan berat, atau tidak memiliki nilai ekonomis yang dapat dikenakan pajak.

Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menegaskan bahwa proses pengecekan lapangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akurasi data serta memastikan keadilan dalam penetapan pajak daerah.

Bapenda Kobar Tinjau Lapangan Terkait Penghapusan Bangunan di Pangkalan Lada 4

“Kami melakukan pengecekan ini agar setiap penghapusan bangunan dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Dengan langkah ini, kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar adil dan tidak menimbulkan potensi kesalahan dalam penetapan pajak daerah. Ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan transparansi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ikhsan.

Proses pengecekan ini dilakukan dengan teliti agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan tidak merugikan pihak mana pun. Hasil dari pengecekan lapangan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait permohonan penghapusan bangunan yang diajukan.

Dengan adanya kegiatan ini, Bapenda Kobar terus berkomitmen untuk memastikan tata kelola pendapatan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menciptakan sistem administrasi pajak yang lebih efisien, profesional, dan terpercaya demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Barat.(GUSTI) (PR/Den)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.