Pangkalan Bun (Dayak News) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotawaringin Barat, Yudhi Hudaya, mengatakan bahwa dari 7 desa yang mengajukan pemekaran, 5 di antaranya telah lolos verifikasi. Pemekaran ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut yang selama ini terhambat oleh luasnya wilayah.Kamis 25 Juli 2024.
Berikut adalah 5 desa yang berhasil lolos verifikasi:
1. Desa Pangkalan Lada, di Kecamatan Pangkalan Lada.
2. Desa Mulya Raya, di Kecamatan Pangkalan Banteng.
3. Desa Sumber Sari, di Kecamatan Pangkalan Banteng.
4. Desa Kumai Hilir Seberang, di Kecamatan Kumai.
5. Desa Karang Anyar, di Kecamatan Arut Selatan.
Namun, 2 desa lainnya, yakni Desa Natai Baru dan Mulya Baru, belum berhasil lolos dari proses verifikasi. Kedua desa ini awalnya merupakan pemekaran dari Kelurahan Baru.
“Meskipun demikian, mereka tetap optimis untuk mengajukan kembali permohonan dengan perbaikan yang diperlukan di masa mendatang,” ujar Yudhi Hudaya.
Menurut Yudhi Hudaya, rencana pemekaran selanjutnya akan difokuskan dalam bentuk kelurahan, bukan desa, agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan fokus dan efektivitas pembangunan secara merata di wilayah tersebut.
Pemekaran desa ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk memajukan daerah ini dengan lebih cepat dan efisien, serta memastikan bahwa pembangunan dapat dilakukan secara lebih merata di seluruh wilayah Kotawaringin Barat.(GST)