BIKIN “PRANK” NGAKU DICULIK, KURIR SHOPEE TERNYATA GELAPKAN UANG BUAT JUDI ONLINE

oleh -

Pangkalan Bun (Dayak News) – Warga Pangkalan Bun dan sekitarnya dibuat gempar dengan adanya berita seorang warganya yang diculik.

Kejadian frank penculikan yang menghebohkan tersebut terjadi pada Jumat 28 April 2023. Korban penculikan adalah seorang pria yang bernama Budiono kurir dari PT. Nusantara Expres/Shopee Expres yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km 2 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kronologisnya, pada hari Jumat 28 April 2023 di Kantor PT. Nusantara Express Kilat atau Shopee Express, tersangka mengambil dan membawa paket barang COD dari kantor tersebut dan mengantarkannya ke custumer yang berada di Kecamatan Kumai sebanyak 31 paket.

“Kemudian tersangka ini tidak menyetorkan uang pembayaran pengiriman paket COD tersebut dari custumer kepada pihak perusahaan,” jelas Kapolres AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli saat Press Release, Rabu (3/5/2023) di Mako Polres Kobar.

“Paket COD yang diantar oleh tersangka sebanyak 19 paket dengan nilai uang sebesar Rp. 5.188.223. Uang tersebut tidak disetorkan tetapi digunakan untuk bermain judi online slot,” lanjut Kapolres.

Karena tersangka kalah dan tidak dapat menyetorkan uang tersebut ke kantor, bahkan tersangka membuang 12 paket barang yang harusnya diantar ke daerah Hanau Kaupaten Seruyan senilai Rp. 1.489.694. Tersangka malah tidak pulang baik ke rumah maupun ke kantor. Hal ini menghembuskan dugaan adanya penculikan terhadap tersangka.

Awalnya pihak Polres Kobar tengah menyelidiki kasus hilangnya orang yang diduga diculik, setelah didalami ada tindak pidana lain yakni pengelapan yang dilakukan tersangka. “Tadinya sih ada dugaan kalau Budiono ini diculik orang tidak bertanggung jawab,” terang AKBP Bayu Wicaksono.

Akibay dari petbuatan tersangka PT. Nusantara Expres atau Shopee Express mengalami kerugian sebesar Rp. 6.677.917.

“Untuk barang bukti kita amankan satu lembar resi barang pengiriman driver atas nama Budiono tanggal 28-04-2023 dari PT. Nusantara Expres Kilat/Shopee Express, tersangka terancam pidana penjara empat tahun,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (YPN/ADI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.