BUPATI KOBAR AJUKAN DUA BUAH RANPERDA PADA MASA SIDANG SATU TAHUN 2021

oleh -
oleh
BUPATI KOBAR AJUKAN DUA BUAH RANPERDA PADA MASA SIDANG SATU TAHUN 2021 1

Pangkalan Bun, 14/1/2021 (Dayak News). Bupati kotawaringin Barat Hj Nurhidayah SH MH Mengatakan pada saat pidato /sambutan bahwa rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna yang pertama pada tahun 2021 ini dari masa sidang I tahun sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Selanjutnya pada rapat paripurna ini Pemerintah daerah menyampaikan 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Adapun rancangan peraturan daerah yang Kami sampaikan terdiri atas :

Rancangan peraturan daerah tendang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kotawarigin Barat; dan rancangan peraturan daerah tendang pembangunan kepemudaan.

Selanjutnya bupati menyampaikan 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah ini dapat Kami jelas kan sebagai berikut :

Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, dia hujan dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan khususnya peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang per angkat daerah, serta untuk penyesuaian began kerja perangkat daerah sebagai upaya mendukung pemenuhan kebutuhan organisasi dan peningkatan kinerja aparatur pemerintahan daerah pada perangkat daerah kabupaten Kotawaringin Barat;

Rancangan peraturan daerah tentang pembangunan kepemudaan, dia hujan dalam rangka :

Untuk mewujudkan pembangunan nasional dengan mengedepankan peran pemuda sebagai subyek pembangunan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangan Pemerintah daerah dalam pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat nasional maupun internasional.(Sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.