BUPATI KOBAR : DESA MERUPAKAN GARIS DEPAN PEMERINTAHAN

oleh -
oleh
BUPATI KOBAR : DESA MERUPAKAN GARIS DEPAN PEMERINTAHAN 1
Bupati Kobar Nurhidayah, SH, MH

Pangkalan Bun (Dayak News) – Dalam UUD 1945 menjadikan desa sebagai unit pemerintahan terkecil dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sekaligus menjadi institusi terdepan untuk menguatkan karakter dan jati diri masyarakat indonesia.

Desa sering dijuluki sebagai etalase atau garis depan pemerintahan karena desa bersentuhan langsung dengan kepentingan, kebutuhan serta aspirasi masyarakat setempat. Hal itu dikatakan oleh Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, SH, MH dalam sambutannya pada Penganugerahan Penghargaan Kinerja Pemerintah Desa Tahun 2021.

Kedudukan Desa sangat strategis karena keberhasilan dalam membangun desa juga perwujudan keberhasilan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal inilah  yang mendasari lahirnya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa dimana pemerintah komitmen menjadikan desa sebagai unit pemerintahan yang harus maju, mandiri dan sejahtera melalui pemberian alokasi anggaran dan otoritas dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan sampai pada pemanfaatan dan pemeliharan hasil – hasil pembangunan desa, Katanya.

Sebaliknya, Pemerintah Desa Di Tuntut Untuk Mampu Menjalankan Tugasnya Melalui Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik Melalui Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Bersih, Efektif, Efisien, Demokratis Dan Akuntabel.

“Dalam kesempatan ini saya meminta perhatian saudara-saudara terhadap beberapa hal sebagai berikut kata Bupati Kobar :

Pertama : Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. tata pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban apbdesa. apb desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip :

  1. Pemenuhan kebutuhan berdasarkan kewenangannya, bukan berdasarkan keinginan, tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, tepat waktu, transparan dan partisipatif.
  2. Harus sinkron atau sinergi dengan kebijakan pemerintah baik propinsi, kabupaten maupun pusat agar pembangunan yang kita laksanakan dapat berjalan seiring sejalan dan berkesinambungan.
BACA JUGA :  POLSEK ARSEL BERSAMA TIGA PILAR LAKSANAKAN OPERASI YUSTISI

Kedua : Kemitraan antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga-Lembaga lain di Desa Wajib Dibangun. Faktor utama yang membuat pembangunan desa berjalan sukses adalah sinergi, komunikasi dan saling support antara pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa (bpd), serta lembaga desa maupun lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. kelembagaan di desa harus dipandang sebagai potensi pembangunan, oleh karena itu,  keharmonisan hubungan harus senantiasa dijaga.

Terkhusus antara Kepala Desa dengan BPD, Saya minta jalin sinergitas dan kekompakan sebaik-baiknya, pinta Bupati.

Ketiga : Dalam pengggunaan dana desa, saya berharap agar sejalan dengan visi misi pemerintah Kabupaten  Kotawaringin Barat. prioritas penggunaan dana desa sebagaimana diatur melalui peraturan menteri desa diantaranya untuk mendukung SDG’S Desa. Kalau kita cermati, SDG’S Desa telah sinkron dengan visi misi pemerintah Kabupaten  Kotawaringin Barat. contohnya, jika dalam SDG’S Desa dikenal istilah  Desa Peduli Kesehatan, ini sejalan dengan salah satu misi pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu terpenuhinya derajat kesehatan masyarakat. jika dalam Sdg’s Desa dikenal Desa tanpa kelaparan, maka ini sejalan dengan program kita pertanian dalam arti luas, dimana tujuannya adalah mampu menguatkan perekonomian masyarakat.

Keempat: Desa-desa kita kaya akan potensi, baik potensi wisata alam, religi, budaya, pertanian, perikanan, perkebunan, serta usaha mikro kecil dan menengah.  potensi tersebut harus dapat dimanfaatkan menjadi sumber pendapatan asli desa serta untuk kepentingan dan kemajuan bersama. desa dituntut untuk kreatif  menggali, mengembangkan potensi desa, dan selalu berinovasi. buka peluang kerjasama dengan perusahaan yang ada disekitar atau pihak lainnya. perlu ditanamkan pemahaman bahwa jika pendapatan asli desa tinggi, maka pemerintah desa akan semakin leluasa melaksanakan pembangunan, termasuk diantaranya untuk peningkatan kesejahteraan perangkat desa.

BACA JUGA :  GERINDRA YAKIN RAIH 7 KURSI DPRD KOBAR

Kelima : Tertib administrasi merupakan sebuah keharusan. Semua kegiatan harus didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang benar dan lengkap.  untuk itu penggunaan aplikasi seperti siskeudes, sipades dan aplikasi elektronik lainnya seperti yang disampaikan kadis pmd tadi memang mutlak diperlukan.

Disamping itu, perlu diingat bahwa pemerintah desa dipantau dan diawasi banyak pihak, bukan hanya aparat pembina dan pengawas, tetapi aparat penegak hukum, kelembagaan di desa, LSM bahkan masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan didesa. oleh karena itu apabila mengalami kesulitan maupun keraguan dalam melaksanakan tugas, jangan enggan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan instansi yang lebih tinggi seperti Kecamatan, Inspektorat dan DPMD.

Jangan merasa sudah tahu kalau memang belum paham, karena hal itu justru akan menyulitkan saudara dalam melaksanakan tugas, Kata Bupati

Intinya laksanakan amanah sesuai koridor peraturan yang berlaku, jangan coba-coba melakukan hal yang bertentangan dengan peraturan, karena jika itu dilakukan, bukan saja merugikan masyarakat dan desa, tetapi juga akan merugikan diri sendiri dan keluarga. saya berharap jangan ada lagi kasus kepala desa tersangkut masalah hukum. kasus yang sudah terjadi agar dijadikan pembelajaran bagi kita semua.

“Saya ucapkan selamat kepada penerima penghargaan, dan yang belum agar terus berpacu mengejar ketertinggalan mudah-mudahan diperiode berikutnya bisa diraih. semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing dan meridhoi setiap upaya dan langkah kita dalam membangun desa demi kesejahteraan masyarakat kotawaringin barat, akhir Bupati Kobar. (AR/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.