BUPATI KOBAR SAMPAIKAN RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2020 DAN PENYERTAAN MODAL PADA PT.BPD KALTENG

oleh -
oleh
BUPATI KOBAR SAMPAIKAN RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2020 DAN PENYERTAAN MODAL PADA PT.BPD KALTENG 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, S.H., M.H. menyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Penyampaian ini Berpedoman Pada Ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Disampaikan Ke DPRD Paling Lambat 6 (enam) Bulan setelah tahun anggaran berakhir, kata Bupati Kobar pada Rapat Paripurna Ke- 6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat. Kamis (24/6/2021).

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Harus Diperiksa Terlebih Dahulu Oleh BPK-RI sebelum disampaikan kepada DPRD. Hal ini berarti pula bahwa pembahasan LKPD oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah baru dapat diselenggarakan setelah LKPD Diperiksa Oleh BPK RI.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Yang Diajukan Dalam Bentuk Ranperda Ini Telah Melalui Proses Pemeriksaan (audit) Oleh BPK-RI Dengan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) Kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Bersamaan Dengan 11 Kabupaten Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Tanggal 28 Mei 2021 Dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) . Jelas Bupati.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan telah sesuai dengn Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Terdiri atas 7 (tujuh) jenis laporan yaitu Laporan Realiasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca Serta Catatan Atas Laporan Keuangan.

BACA JUGA :  DPRD KOBAR BAHAS TIGA RAPERDA

Realisasi Pendapatan Sebesar Rp.1,449 Trilyun Atau 99,32% Dari Anggaran Pendapatan Yang Ditetapkan Sebesar Rp1,458 Trilyun, Meliputi :

  • PAD Rp.224,65 Milyar Atau 102,74%
  • Pendapatan Transfer Rp.1,186 Trilyun Atau 99,42%
  • Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Rp.37,61 Milyar Atau 80,77%

Realisasi Belanja Dan Transfer Sebesar Rp.1,442 Trilyun Atau 94.14% Dari Anggaran Belanja Dan Transfer Yang Ditetapkan Sebesar Rp.1,532 Trilyun.

Untuk Realisasi Penerimaan Pembiayaan Sebesar Rp.95,493 Milyar Atau 117,97% Dari Anggaran Penerimaan Pembiayaan Yang Ditetapkan Yaitu Rp.80,946 Milyar.

Sedangkan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Sebesar Rp.4,5 Milyar Atau 60% Dari Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Yang Ditetapkan Yaitu Rp.7,5 Milyar.

Bupati Kobar juga menyampaikan, Pemerintah juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Hal Ini Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang tertuang di dalam  Akta Notaris Win Aditya Aribawa, Sh., M.Kn Nomor 41 Tanggal 28 Mei 2021 Disepakati Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terkait Modal Dasar Sebesar Rp.3,5 Trilyun.

Modal Disetor Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Yang Semula Sebesar Rp.90.475.000.000,00 (sembilan Puluh Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) Menjadi Sebesar Rp.109.500.000.000,00 (seratus Sembilan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

Sedangkan Realisasi Modal Disetor Dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Kepada Pt. Bank Kalteng Sampai Dengan Tanggal 28 Mei 2021 Adalah Sebesar Rp.53.500.000.000,00 (lima Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), Maka Dengan Keputusan Hasil Rups Tersebut Sisa Kewajiban Modal Disetor Dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Adalah Sebesar Rp.56.000.000.000,00 (lima Puluh Enam Milyar) Yang Harus Dipenuhi Sampai Dengan Tahun 2024.

BACA JUGA :  ANGGOTA DPRD KOBAR DUKUNG PEMERINTAH ATASI KARHUTLA

Saya juga selalu berharap agar kita dapat selalu meningkatkan kerjasama yang lebih konstruktif antara Pemerintah, DPRD dan segenap lapisan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat yang kita cintai, kata Bupati. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.