Pangkalan Bun (Dayak News)– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) akan menggagas aturan kewajiban penyediaan makanan Coto Manggala di setiap tempat usaha kuliner di daerah tersebut.
Bupati Kobar Nurhidayah menyebut, tujuan peraturan itu untuk lebih mempopulerkan makanan tersebut setelah terpilih sebagai kuliner nomor dua terpopuler kategori makanan tradisional di Anugerah Pesona Indonesia (API) Tahun 2020.
Dikatakan Bupati, Pemkab akan membuat regulasi atau aturan yang mewajibkan seluruh pengusaha di bidang kuliner agar menyediakan menu sarapan Coto Manggala.
“Jadi, setiap Restoran, warung makan dan seluruh pengusaha kuliner tergabung di perhimpunan hotel dan restoran di Kobar, menyediakan menu Coto Manggala,” ucapnya saat menghadiri syukuran yang dihadiri sejumlah pejabat daerah, kemarin (25/6/2021).
Dijelaskannya, upaya mempopulerkan Coto Manggala perlu dilakukan mulai di daerah asalnya terlebih dahulu. Nantinya secara tak langsung akan semakin dikenal di daerah lain dan menjadi kuliner Nusantara.
Pada kesempatan itu, Nurhidayah mengaku sangat senang atas terpilihnya Coto Manggala dalam kontes makanan tradisional API Tahun 2020.
“Penetapan itu semakin menjadikan Kobar tak hanya dikenal wisata alam dan budaya, tapi juga kuliner,” tandasnya. (Sar)