Lamandau (Dayak News)– Polres Lamandau akan berikan surat panggilan pada RS terlapor diduga pelaku penganiayaan, dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/46/IX/2023/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah pada hari Jum’at depan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh saudari inisial RS, terjadi pada hari Sabtu 23/9 sekitar jam 10. 00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di area kelompok Tani Hutan (KTH) Bantaran Sungai Liku (BSL) yang terletak di Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
Hal itu terjadi saat penutupan portal secara paksa oleh terlapor RS, hingga mengenai kepala dari Irwansyah, atas kejadian tersebut anggota KTH BSL Irwansyah sebagai pelapor. melaporkan kejadian tersebut kepihak Polres Lamandau.
Saat dijumpai media diruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Lamandau Faisal Firman Gani didampingi anggotanya Lukman Trianto mengatakan, terkait laporan saudara Irwansyah sedang kita tangani dan di dalami.
Dan untuk saksi dari pelapor sudah kita mintai klarifikasi atau keterangan beberapa hari kemarin.
“Sementara itu terlapor inisial RS hari Jumat akan kita surati untuk pemanggilan. Hal itu kita lakukan untuk meminta klarifikasi atau keterangan dari terlapor,” kata Faisal, Senin (02/10/2023).
Ia menjelaskan, untuk penetapan tersangka kita belum bisa, karena kita masih menunggu hasil visum.
Dari hasil visum itu nanti kita baru bisa memastikan apakah pelapor mengalami luka, benjol dan apakah ada gesekan, baik dari benda tumpul atau tajam, setelah itu baru kita gelar kan.
Apakah itu masuk unsur dalam ranah tindak pidananya berdasarkan hasil visum.
“Visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat sebagaimana tertuang dalam KUHP sehingga kita baru bisa menyimpulkan terlaporkan jadi tersangka atau tidak,”Tegasnya. (IB)