Pangkalan Bun ( Dayak News ) – Penghapusan status Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas PUPR.
Kepala Dinas PUPR melalui Kepala bidang Cipta Karya Abdul Gafur,ST mengatakan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) bertujuan untuk membuka kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG ditingkat Desa dan Kelurahan selain itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
“ Tujuan dari sosialisasi ini supaya membuka kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG ditingkat Desa dan kelurahan.selain itu output yang diharapkan meningkatkan PAD peserta dari perangkat Desa dan Kelurahan,” kata Gafur usai sosialisasi di kecamatan Pangkalan Lada, Rabu (25/1)
Dijelaskannya PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dan proses yang dikerjakan dalam permohonan PBG bisa dilakukan secara online dimana saja, dan sini masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam SIMBG.
Dikatakannya juga, pemerintah Kotawaringin barat melalui dinas PUPR akan terus melaksanakan sosialisasi agar PBG yang merupakan pengganti dari IMB sehingga masyarakat bisa memahami mekanisme pemanfaatannya.
“PBG ini pengganti IMB, dan ini merupakan pruduk baru pemerintah dalam hal perizinan dan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat secara maksimal. Jangan sampai ada warga yang membangun tapi tidak sesuai peruntukannya, ” harapnya. ( Gus)