DINAS PUPR SOSIALISASIKAN PBG SEBAGAI PENGGANTI IMB

oleh -
oleh
DINAS PUPR SOSIALISASIKAN PBG SEBAGAI PENGGANTI IMB 1
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kobar, Abdul Gafur ST ( Tengah ) foto bersama dengan beberapa peserta sosialisasi.

Pangkalan Bun ( Dayak News ) –  Penghapusan status Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disosialisasikan  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR melalui Kepala bidang Cipta Karya Abdul Gafur,ST mengatakan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) bertujuan untuk membuka kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG ditingkat Desa dan Kelurahan selain itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD).

“ Tujuan dari sosialisasi ini supaya membuka kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG ditingkat Desa dan kelurahan.selain itu output yang diharapkan  meningkatkan PAD peserta dari perangkat Desa dan Kelurahan,” kata Gafur usai sosialisasi di kecamatan Pangkalan Lada, Rabu (25/1)

Dijelaskannya PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dan proses yang dikerjakan dalam permohonan PBG bisa dilakukan secara online dimana saja, dan sini masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam SIMBG.

Dikatakannya juga, pemerintah Kotawaringin barat melalui dinas PUPR akan terus melaksanakan sosialisasi agar PBG yang merupakan pengganti dari IMB sehingga masyarakat bisa memahami mekanisme pemanfaatannya.

“PBG ini pengganti IMB, dan ini merupakan pruduk baru pemerintah dalam hal perizinan dan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat secara maksimal. Jangan sampai ada warga yang membangun tapi tidak sesuai peruntukannya, ” harapnya. ( Gus)

BACA JUGA :  CEGAH PENYEBARAN COVID - 19, ANGGOTA SIWAS POLRES KOBAR LAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.