Direktur WALHI Kalteng : UKL-UPL Menjadi Acuan Utama Dinas LHK pada Indikasi Kegiatan Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan

oleh -
oleh
Direktur WALHI Kalteng : UKL-UPL Menjadi Acuan Utama Dinas LHK pada Indikasi Kegiatan Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan 3
Direktur WALHI Kalimantan Tengah, Bayu Herinata.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Bayu Herinata saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp hari Rabu (18/09/2024) terkait pengolahan limbah perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Sebagai bahan acuan para pihak, baik masyarakat, perusahaan maupun pemerintah melalui Dinas LHK adalah Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 yang mewajibkan kegiatan/usaha yang berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki Amdal dan UKL-UPL,” kata Bayu Herinata.

Direktur WALHI Kalteng : UKL-UPL Menjadi Acuan Utama Dinas LHK pada Indikasi Kegiatan Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan 4

Dinas LHK sebagai perpanjangan tangan pemerintah harusnya menjadikan dokumen Amdal dan UKL-UPL sebagai alat dalam memantau aktivitas perusahaan dengan melakukan pengecekan secara berkala.

“Jika didapati adanya indikasi tercemarnya lingkungan, baik itu pencemaran lingkungan sosial maupun lingkungan hidup di wilayah kerja perusahaan, itu menjadi indikator adanya kelalaian atau tidak dijalankannya mekanisme yang termuat dalam UKL-UPL,” jelas Bayu.

‘Dengan adanya indikator-indikator tersebut, pemerintah dapat melakukan tindakan pencabutan izin operasional serta menuntut untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan yang terdampak pencemaran tersebut kepada perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu terkait pemberitaan adanya dugaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk Unit Pangkalan Banteng yang diduga telah mengalirkan air limbah pabriknya melalui saluran air yang khusus dibuat dan disalurkan ke anak sungai yang bermuara ke Sungai Hijau, Bayu Herinata menyampaikan bahwa Industri Pengolahan Makanan juga diwajibkan memiliki UKL-UPL sebagai prasyarat awal pengajuan izin ke Dinas LHK.

“Dari UKL-UPL tersebut dapat diidentifikasi dengan jelas apa saja potensi limbah-limbah yang dihasilkan dari kegiatan produksi perusahaan, baik yang berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat atau berdampak kepada lingkungan yang termuat dengan upaya penanganan efektif sehingga tidak mencemari lingkungan di sekitar area produksi perusahaan,” ujar Bayu.

BACA JUGA :  Kini RSSI Pangkalan Bun Miliki Klinik Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah

Adapun terkait pengecekan di lapangan yang dilakukan oleh Dinas LHK Kobar, sudah menjadi kewajiban bagi Dinas LHK untuk melakukan pemantauan terkait pelaksanaan penanganan limbah serta adanya laporan masyarakat.

“Apa yang dilakukan oleh Dinas LHK terkait kasus di PT. Jafpa di Kabupaten Kotawaringin Barat sebenarnya agak terlambat kalau dilakukan sekarang, dikarenakan berkurangnya atau tidak tidak diketemukannya lagi parameter-parameter elemen limbah, di mana durasi waktu yang agak lama terkait baru adanya temuan dan pelaporan kepada Dinas LHK,” ucapnya.

“Acuan yang paling utama adalah UKL-UPL yang dapat dijadikan dasar untuk menilai apakah kegiatan produksi berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan atau tidak. Hal ini dilakukan agar dapat ditentukan langkah-langkah perbaikan dan sanksi-sanksi berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dinas LHK,” lanjut Bayu.

Kemudian peran masyarakat juga sangat penting dalam pengawasan/pemantauan terhadap kegiatan perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.

‘Dikarenakan terbatasnya kemampuan Dinas LHK dalam melakukan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan dalam waktu tertentu saja.” pungkas Bayu. (YPN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.