Disperindagkop UKM Kabupaten Kotawaringin Barat Lakukan Pengawasan Perijinan Usaha Perdagangan

oleh -
oleh
Disperindagkop UKM Kabupaten Kotawaringin Barat Lakukan Pengawasan Perijinan Usaha Perdagangan 3

Pangkalan Bun (Dayak News) – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Kepala Bidang Perdagangan Muhammad Suhendra, mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan pengawasan terhadap perijinan usaha perdagangan, khususnya toko swalayan di wilayah Kobar.Kamis 18 Juli 2034.

Kegiatan ini dalam rangka untuk mengetahui perkembangan usaha toko swalayan dan kesesuaian ijin usaha perdagangan, dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 16 Juli untuk beberapa hari ke depan di 6 kecamatan.

Disperindagkop UKM Kabupaten Kotawaringin Barat Lakukan Pengawasan Perijinan Usaha Perdagangan 4

Pengawasan ini bertujuan untuk memantau perkembangan toko swalayan serta mengevaluasi ketersesuaian perijinan usaha perdagangan yang dimiliki oleh setiap toko swalayan tersebut.

Menurut Suhendra, terdapat peningkatan jumlah toko swalayan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2024. Sebagai contoh, di Kecamatan Pangkalan Lada, jumlah toko swalayan yang awalnya 26 pada tahun 2023, meningkat menjadi 27 toko pada tahun 2024, mengalami penambahan sebanyak 1 toko.

“Demikian juga terkait dengan jumlah tenaga kerja atau karyawannya juga mengalami perubahan, namun untuk luasan lokasi tempat berusaha relatif sama dengan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Menurut Suhendra, sebagian besar tenaga kerja atau karyawan yang berkerja pada toko swalayan kurang begitu mengetahui secara pasti terkait kelengkapan administrasi perijinan toko swalayan tersebut, sehingga perlu dikonfirmasi langsung dengan supervisor toko swalayan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kedepan diharapkan lebih banyak lagi pelaku UKM/IKM di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang bisa bermitra dengan toko swalayan, sehingga produk UKM/IKM dapat lebih dikenal dan pangsa pasar produk UKM/IKM kita dapat lebih luas lagi,” pungkasnya.

Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan perijinan usaha perdagangan serta untuk mendukung pertumbuhan sektor perdagangan yang berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Barat.(GST).

BACA JUGA :  POLRES KOBAR MELAKSANAKAN KEGIATAN BINRONTAL DI MASJID AL - AMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.