Disperindagkop UKM Kobar Gelar Sidang Tera Ulang Alat Ukur dan Timbang di Pasar Tradisional

oleh -
Disperindagkop UKM Kobar Gelar Sidang Tera Ulang Alat Ukur dan Timbang di Pasar Tradisional 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Dalam rangka menertibkan penggunaan alat ukur di pasar, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat menggelar sidang tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di pasar tradisional Kabupaten Kotawaringin Barat. 4 September 2024

Kepala Dinas Disperindagkop UKM Kotawaringin Barat melalui Kepala Bidang Perdagangan, Muhammad Suhendra, menjelaskan bahwa sidang tera dan tera ulang ini dilaksanakan mulai tanggal 19 Agustus hingga 11 September 2024 di beberapa pasar tradisional di empat kecamatan, yakni Arut Selatan, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Lama, dan Kumai.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya tertib ukur di kalangan pedagang pasar tradisional, khususnya dalam hal mengukur, menakar, dan menimbang dalam transaksi jual beli,” ujar Suhendra.

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Peraturan tersebut mewajibkan setiap alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan dalam perdagangan untuk dilakukan tera ulang setidaknya satu kali dalam setahun.

Dalam kegiatan sidang tera ulang ini, dilakukan pengujian terhadap timbangan, anak timbangan, reparasi timbangan yang rusak, serta pembubuhan cap tanda tera dan pemasangan stiker pada alat UTTP yang telah diuji dan dinyatakan sah.

“Tera ulang ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pembeli agar tidak dirugikan, sekaligus menjaga agar penjual juga tidak mengalami kerugian dalam hal takaran atau timbangan,” tambah Suhendra. (MRY/GST)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

BACA JUGA :  Polres Kobar Terjunkan 75 Personel Amankan Pemeriksaan Kesehatan Paslon Tiga Kabupaten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.