Pangkalan Bun (Dayak News) – Masyarakat Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat yang diwakili oleh tokoh masyarakat dan pemuda mendatangi kantor BPD Desa Kubu, pada Jumat (17/02/2023).
” Kedatangan kami kesini ingin mempertanyakan tentang isu yang berkembang mengenai penetapan tersangka untuk kepala desa kami” kata Arliansyah, salah seorang tokoh masyarakat Desa Kubu.
Dalam pertemuan yang dihadir Ketua BPD Desa Kubu, Nirwanto beserta 6 (enam) orang anggota pengurus BPD tersebut, masyarakat mempertanyakan tindakan apa yang akan diambil oleh pihak BPD setelah penetapan Kepala Desa Kubu sebagai tersangka.
” Warga Desa Kubu tidak ingin mempunyai pemimpin yang terkait tindak pidana, apalagi sudah status tersangka, hal ini akan membuat malu kami selaku warga Desa Kubu” tambah Aliansyah.

Pada pertemuan yang sempat terjadi adu mulut antara perwakilan warga dan ketua BPD. Warga meminta agar ketua BPD Desa Kubu segera mengajukan permohonan kepada Bupati Kobar melalui Camat Kumai untuk segera melakukan pemberhentian terkait kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Ketua BPD beranggapan bahwa semua itu harus ditelusuri terlebih dahulu, dikarenakan persoalan hukum yang dialami kepala desa belum diketahui secara pasti dan masih harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
” Kami dari BPD sudah menanyakan kepada kepala desa berkaitan dengan status tersangka beliau, dan beliau sudah mengakui bahwa beliau mendapatkan surat dari Kepolisian Resort Kobar tentang penetapan tersangka, berkenaan dg hal itu kami akan berkoordinasi dg pihak terkait sebelum mengajukan pemberhentian sementara kepala desa” kata Nirwanto.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Kubu yakni, Askarudin meminta agar dalam pertemuan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan meminta agar ketua BPD selaku perwakilan masyarakat di pemerintahan desa dapat bertindak adil dan berimbang serta bijak dalam mengakomodir permintaan masyarakat agar di dapatkan hasil yang konkret dari pertemuan ini.
” Agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, kehadiran kepala desa merupakan hal yang penting dalam pelayanan bagi masyarakat. Akan tetapi ketidakhadiran kepala desa yang dikarenakan hal yang berkaitan dengan hukum, apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka diharapkan BPD segera menindak lanjuti dengan memberikan penjelasan kepada Bupati melalui Camat agar dapat memberikan arahan dan tindakan yang diperlukan demi kelangsungan pelayanan kepada masyarakat” kata Askarudin.
Pada akhir pertemuan di putuskan bersama bahwa pada hari Senin (20/02/2023) pihak BPD disertai pernyataan dari masyarakat akan berkirim surat ke Camat Kumai untuk meminta menindak lanjuti permasalahan penetapan tersangka Kepala Desa Kubu dan sesegera mungkin menetapkan langkah apa yang diperlukan agar pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik.
“Masyarakat berharap adanya pergantian kepala desa baru, karena selama ini warga sudah tidak percaya lagi dengan kinerja Kepala Desa Kubu yang arogan dan susah untuk di temui terkait permasalahan yang dialami masyarakat, di tambah adanya penetapan tersangka beliau” kata Jamal, salah seorang warga Desa Kubu.
Dalam wawancara pada akhir pertemuan Nirwanto menyatakan bahwa pihak BPD sebelumnya meminta maaf kepada warga atas lambatnya respon dari pihak BPD atas persoalan ditetapkannya kepala desa sebagai tersangka dan akan menampung aspirasi masyarakat serta akan mengirimkan surat kepada Camat untuk segera memberikan saran serta menindak lanjuti persoalan ini.
” Diharapkan masyarakat Desa Kubu dapat bersabar dan kita akan bersama-sama mengawal persoalan ini agar pelayanan masyarakat kembali berjalan normal”. Tutupnya. (AR/FIT/ADI)