DPKB Kobar Terus Dorong Pelaku Usaha Ikan Patuhi Prosedur Standar Pengolahan Ikan dan Produk

oleh -
oleh
DPKB Kobar Terus Dorong Pelaku Usaha Ikan Patuhi Prosedur Standar Pengolahan Ikan dan Produk 3

Pangkalan Bun (Dayak News) – Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kotawaringin Barat (DPKP Kobar) terus mendorong semua pelaku usaha pengolahan ikan di Kobar mampu menerapkan persyaratan standar prosedur pengolahan, dengan melakukan Sosialisasi Penerapan Persyaratan Standar pada Usaha Pengolahan Dan Pemasaran Skala Mikro Kecil. Kamis 27 Juni 2024.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Mina Pangan DPKP Kobar tersebut menghadirkan narasumber ahli dalam bidang pengolahan dan pemasaran produk perikanan dari universitas Antakusuma (Untama).

DPKB Kobar Terus Dorong Pelaku Usaha Ikan Patuhi Prosedur Standar Pengolahan Ikan dan Produk 4

Kegiatan ini diikuti perwakilan pelaku usaha pengolahan ikan di Kobar yang telah dibina secara rutin diajak untuk memahami pentingnya mematuhi standar pengolahan yang baik guna menjaga kualitas produk yang dihasilkan

Dalam sambutanya Kepala DPKP Kobar yang disampaikan Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan DPKP Geger Suharmono menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam mengolah ikan mengutamakan kualitas mutu dan jaminan keamanan hasil olahan.

“Setelah mampu menerapkan standar yang baik diharapkan dapat menghasilkan kualitas hasil olahan yang dapat menumbuhkan tingkat konsumsi ikan dan meningkatkan nilai tambah produk hasil perikanan,” jelas Geger.

Geger menambahkan, dari pelaksanaan kegiatan ini diharapkan pelaku usaha pengolahan ikan yang ada semakin kreatif dalam mengembangkan produksi baik dari kuantitas maupun kualitas sehingga mampu bersaing dengan produk olahan dari daerah lain.

Kegiatan sosialisasi pelaku usaha tidak hanya menerima materi persyaratan standar pengolahan juga mendapatkan pendampingan dan praktek pengurusan izin usaha melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang saat ini berlaku (OSS Versi 1.1), materi pemasaran produk dengan memanfaatkan sistem digital serta materi pendampingan untuk mengurus Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

BACA JUGA :  Rahmad Hidayat Terima Rekomendasi dari Ketua Umum Partai Demokrat

SKP merupakan sertifkat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap UPI yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik (Good manufacturing practices) dan memenuhi persyaratan prosedur operasional standar sanitasi (Sanitation standard operating prosecudure). (GST).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.