DPKP KOBAR PASANG PLANG SOSIALISASI DI PERAIRAN UMUM KOBAR

oleh -
DPKP KOBAR PASANG PLANG SOSIALISASI DI PERAIRAN UMUM KOBAR 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan pemasangan plang sosialisasi di perairan kobar, Kamis (6/7/2023).

Kegiatan tersebut dilakukan bersama-sama Tim Gabungan yang terdiri dari Dishub, Dinas Pol PP, Satwas PSDKP Kumai dan Polairud Polres Kobar dilakukan di sekitaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Lamandau.

Luasnya wilayah perairan umum yang dimanfaatkan sebagai daerah kegiatan penangkapan ikan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi suatu tantangan yang harus dihadapi Pemerintah Daerah. Hal ini dapat menimbulkan potensi pelanggaran di bidang perikanan, seperti penangkapan ikan yang melanggar hukum, seperti kegiatan penangkapan ikan yang mengunakan bahan, alat atau cara-cara yang merusak sumber daya ikan dan ekosistem tempat berkembang biaknya ikan (Destructive Fishing).

DPKP KOBAR PASANG PLANG SOSIALISASI DI PERAIRAN UMUM KOBAR 2

Kepala DPKP Kobar melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Manis Suharjo menjelaskan, kegiatan pemasangan plang larangan adalah sebagai sarana sosialisasi alat tangkap yang dilarang serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar.

“Kegiatan ini ditujukan bagi masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai nelayan, agar dapat bersama-sama menjaga dan memanfaatkan sumber daya perikanan secara bijak dan berkelanjutan,” kata Manis Suharjo.

Lanjutnya, “pemasangan plang ini juga merupakan bentuk sosialisasi dan upaya pencegahan tindak pidana perikanan yaitu destructive fishing dan upaya pemanfaatan perairan umum sebagai tempat mencari ikan bagi nelayan di Kobar,” jelas Manis Suharjo.

DPKP KOBAR PASANG PLANG SOSIALISASI DI PERAIRAN UMUM KOBAR 3

Ia juga berharap dari kegiatan ini dapat kegiatan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing , semakin berkurangnya kerusakan sumber daya kelautan dan terciptanya kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan di dalam upaya penegakan aturan dan hukum yang berlaku.

“Aksi tersebut merupakan sosialisasi penerapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 114/Kepmen-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan Merusak/Destuctive Fishing.” pungkasnya. (YPN/ADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.