DPKP Kobar Sosialisasi Pengembangan Iptek dan Informasi untuk Kemudahan Perizinan Berbasis Risiko di Bidang Perikanan

oleh -
oleh
DPKP Kobar Sosialisasi Pengembangan Iptek dan Informasi untuk Kemudahan Perizinan Berbasis Risiko di Bidang Perikanan 1
Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan Sosialisasi Pengembangan Iptek dan Informasi dengan materi Sosialisasi Perizinan di Bidang Perikanan Secara Online atau yang lebih dikenal Penyelenggaraan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) yang berlokasi di Aula Kantor Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan, Selasa (12/09/2023).

Pangkalan Bun (Dayak News) – Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan Sosialisasi Pengembangan Iptek dan Informasi dengan materi Sosialisasi Perizinan di Bidang Perikanan Secara Online atau yang lebih dikenal Penyelenggaraan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) yang berlokasi di Aula Kantor Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan, Selasa (12/09/2023).

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS-RBA ini, merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2029 tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk mempermudah nelayan dalam mendapatkan legalitas usaha.

DPKP Kobar Sosialisasi Pengembangan Iptek dan Informasi untuk Kemudahan Perizinan Berbasis Risiko di Bidang Perikanan 2

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan pelaku usaha penangkapan ikan yang berasal dari Desa Tanjung Putri, Desa Sebuai dan Desa Tanjung Terantang. Pj. Kepala Desa Tanjung Putri, Aswin Muhsani membuka acara sosialisasi tersebut.

Sementara itu Kepala DPKP Kobar yang diwakili oleh Kabid Perikanan Tangkap, Manis Suharjo dalam sambutannya, menekankan tentang pentingnya izin usaha dalam mendukung legalitas seluruh kegiatan usaha yang dijalankan pelaku usaha.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyebarluaskan dan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha di bidang perikanan khususnya penangkapan ikan,” kata Manis.
 
Manis menambahkan, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan izin tunggal yang juga berlaku sebagai identitas dan legalitas usaha. NIB yang diterbitkan juga menjadi salah satu syarat untuk mengakses bantuan baik dari kabupaten, provinsi maupun bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP).

“Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran nelayan terkait pentingnya perizinan berusaha, serta dapat memberikan solusi kepada setiap pelaku usaha yang masih mengalami kendala atau kesulitan dalam pengurusan perizinan,” tutup Manis. (YPN/ADI).

BACA JUGA :  PAWAS AKTIF MELAKSANAKAN PATROLI YUSTISI DAN MENEKAN KRIMINALITAS

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.