DPRD KOTAWARINGN BARAT GELAR RAKER DENGAN CAMAT DAN LURAH SE-KOBAR

oleh -
oleh
DPRD KOTAWARINGN BARAT GELAR RAKER DENGAN CAMAT DAN LURAH SE-KOBAR 1

Pangkalan Bun 19/1 2021 (Dayak News). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan Rapat kerja (Raker) dengan Camat dan Lurah se-Kotawaringin Barat bertempat Ruang Rapat DPRD Kotawaringin Barat jalan M Rafii Pangkalan Bun, selasa (19/1/2021)

Rapat kerja ini dipimpin oleh wakil Ketua 1 DPRD Kotawaringin Barat Mulyadin SH.

Dalam sambutannya Mulyadin, SH menyampaikan bahwa Acara Rapat Kerja (Raker) ini telah diagendakan olen Bamus DPRD Kotawaringin Barat bersama Esksekutif untuk mensingkronisasikan kegiatan Pemerintah, serta pemetaan masalah tapal batas dan sengketa lahan masyarakat.

Rapat kerja DPRD Kobar bersama camat dan lurah se-Kobar ini dihadiri oleh Asisten 1 Drs T Ali Syahbana, M.Si sebagai pemimpin Esksekutif juga para Camat di 6 Kecamatan Kabupaten Kotawaringin Barat dan Lurah dari 19 kelurahan.

Dalam Rapat Kerja itu disimpulkan bahwa :

1.Dalam Rangka DPRD melaksanakan RESES di DAPIL masing-masing untuk diminta Pihak Kecamatan dapat mendampingi DPRD dalam Kegiatan di Masing-Masing DAPIL.

2. Kemudian juga dari bagian persidangan agar setiap kali kita melakukan RESES itu beberapa hari sebelumnya harus sudah menyampaikan surat pemberitahuan baik itu ke Kecamatan, Desa atau Kelurahan yang menjadi tujuan dari RESES DPRD.

3. Bahwa untuk Anggaran APBD Tahun 2022 DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat meminta kepada masing-masing untuk dapat memberikan usulan dengan skala Prioritas/Mendesak yang berasal dari Desa maupun Kelurahan agar disampaikan kepada DPRD untuk bisa didorong nantinya melalui program-program langsung kepada dinas-dinas supaya bisa dimasukkan di Tahun Anggaran 2022.

4. Kemudian dalam rangka Pelaksanaan Tugas CAMAT dalam memimpin Kecamatan sesuai dengan apa yang diatur dalam PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, selain itu CAMAT juga melaksanakan Pemerintahan Umum yang tentunya Camat harus mampu melaksanakan berbagai macam Koordinasi-Koordinasi dalam melaksanakan tugasnya kalau kita lihat pasal 10 itu yang banyak hal-hal yang perlu dilakukan oleh Camat.

BACA JUGA :  Pawai Nasi Adab Meriahkan HUT Kotawaringin Barat ke-64 Diikuti Ribuan Peserta

5.Mendorong Pemerintah Daerah dalam hal Bagian Tata Pemerintahan & OTDA Setda dapat memetakan Prioritas dalam Penyelesaian Tapal Batas Antar Desa, antar Kecamatan dan Antar Kabupaten, sehingga target Penyelesaian Tapal Batas dapat tercapai.

6. Penyelesaian Sengketa Tanah diminta masing Camat dapat memetakan Permasalahan yang terjadi di Wilayah Masing-Masing. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.