Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Kobar

oleh -
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Kobar 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengungkap jaringan pengedaran narkotika dengan penangkapan dua orang pengedar Narkotika jenis sabu, IRW dan AH, pada Rabu, 7 Agustus 2024. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Ancas Apta Nirbaya.Minggu 11 Agustus 2024.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman,S.I.K,M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Ancas Apta Nirbaya mengatakan, Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pancasila Gang Campur Sari 2 RT 22, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

“Pelaku IRW, yang datang dengan sepeda motor KLX tanpa nomor polisi dan kunci kontak, ditangkap dan saat petugas melakukan penggeledahan. Dari IRW ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dibalut tisu di kantong celananya. Di tangan IRW juga ditemukan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba,” ujar IPTU Ancas.

Selanjutnya, penggeledahan di rumah IRW di Jalan Malijo Gang Alpukat, Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel.

“Polisi menghasilkan temuan timbangan digital, pipet kaca yang masih berisi kerak sabu, sendok dari sedotan, satu pak plastik klip, dan lima paket sabu seberat 45,20 gram. Saat ditanya IRW mengaku barang haram tersebut diperoleh dari rekannya, AH,” kata Kasat.

Polisi kemudian berhasil menangkap AH di sebuah warung bakso mie ayam di Jalan Sudirman, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel. Dari AH ditemukan sebuah ponsel yang juga diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satnarkoba Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasad

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(GST)

BACA JUGA :  Angkat Kearifan Budaya Lokal, Satlantas Polres Kobar Kampanyekan Bervaksin Dengan Berpantun

Simak berita dan artikel lainnya diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.