GELAPKAN UANG TAGIHAN, SALESMAN DIAMANKAN POLRES KOBAR

oleh -
oleh
GELAPKAN UANG TAGIHAN, SALESMAN DIAMANKAN POLRES KOBAR 1

Pangkalan Bun, 19/9/2020 (Dayak News). Akhmad Rittaudin alias Udin (33) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra menjelaskan, pelaku bertugas menawarkan dan menjual produk air minyak goren milik CV. Rizky Barokah.

“Selain itu, pelaku ini juga bertanggung jawab menagih uang hasil penjualan untuk disetorkan ke kasir perusahaan,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2020) sore.

GELAPKAN UANG TAGIHAN, SALESMAN DIAMANKAN POLRES KOBAR 2

Aksi pelaku ini diketahui setelah pihak managemen peusahan melakukan audit internal terhadap seorang sales yang tidak lain adalah pelaku.

“Setelah diaudit pada bulan Juni 2020, pelaku ini ada melakukan penarikan uang terhadap toko yang sudah yang sudah memesan barang dari CV. Rizky Barokah. Namun tidak distorkan kepada perusahaan,” imbuhnya.

Kasat menambahkan, uang hasil tindak kejahatannya itu selanjutnya dipergunakan pelaku untu kebutuhan sehari-hari. “Kerugian perusahaan mencapai Rp 19 juta rupian,” kata Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan.(Sol/Den)

BACA JUGA :  Protokol Kesehatan Terus Di Pantau Penerapannya Di Tengah Masyarakat Oleh Tim Gugus Covid 19 Kec. Kolam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.