H. Abdul Rasyid AS dan CBI Group Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Teraktif dan Terbesar di Kalteng

oleh -
oleh
H. Abdul Rasyid AS dan CBI Group Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Teraktif dan Terbesar di Kalteng 1
Penyerahan penghargaan sebagai wajib pajak teraktif dan terbesar di Provinsi Kalteng oleh Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi kepada CBI group yang diterima oleh Owner CBI Group H Abdul Rasyid AS bertempat di Hotel Mercure Pangkalan Bun, Kamis (14/9/2023).

Pangkalan Bun (Dayak News) – H. Abdul Rasyid AS, pengusaha nasional dan owner Citra Borneo Indah (CBI) Group yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menerima penghargaan sebagai pembayar pajak teraktif dan terbesar di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalselteng, Tarmizi menyerahkan secara langsung piagam dan plakat penghargaan kepada Owner CBI Group H. Abdul Rasyid AS di Hotel Mercure Pangkalan Bun, Kamis malam (14/9/2023).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan atas kepatuhan H. Abdul Rasyid AS sebagai pengusaha dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak seluruh unit usaha yang tergabung dalam CBI Group serta pajak pribadinya.

“Perlu diketahui, penghargaan ini sudah untuk yang kesekian kalinya kami sampaikan kepada beliau sejak bertahun-tahun lalu. Namun dalam setiap penyerahan penghargaan, jika beliau tidak hadir, maka diwakili oleh manajemen. Alhamdulilah pada penghargaan tahun ini, kami bisa menyerahkan paiagam penghargaan ini secara langsung kepada beliau sebagai bentuk apresiasi kami atas aktif dan taatnya beliau untuk membayar pajak, baik pajak perusahaan serta pajak pribadi,” jelas Tarmizi.

Lanjut Tarmizi, disela penyerahan penghargaan pihaknya juga berdiskusi dengan H. Abdul Rasyid AS terkait hak apa yang harus ditunaikan negara atas kepatuhan pengusaha dalam membayar pajak.

“Dalam diskusi tersebut, kami sampaikan bahwa kepatuhan pengusaha dalam membayar pajak tidak akan menjadi hal yang mengganggu bisnis dari usaha yang dijalankan. Karena pajak sifatnya adalah kegotong-royongan yang diatur dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku. Sehingga negara juga tidak akan memberikan pajak yang besarannya melebihi dari Undang-Undang dan aturan yang berlaku dalam hal pajak,” terangnya.

BACA JUGA :  Paguyuban PMBN Kobar Adakan Rapat Konsolidasi dan Pemantapan Pengukuhan Organisasi

Tarmizi juga mengatakan, atas kepatuhan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak dengan taat dan lancar, negara juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak wajib pajak untuk mendapatkan haknya tersebut.

“Hak wajib pajak tersebut diantaranya adalah pengembalian pajak yang berlebih. Jadi kami juga berkomitmen dan berupaya untuk mempercepat proses restitusi pajak dari seluruh unit bisnis perusahaan dan milik beliau. Artinya selain kepatuhan beliau pada kewajiban membayar pajak, juga harus kami imbangi dengan memenuhi haknya,” kata Tarmizi.

Untuk sekedar diketahui, di dalam CBI Group dan PT. Sawit Sumber Mas Sarana (PT.SSMS) tbk, terdapat 27 entries wajib pajak badan usaha serta wajib pajak lawan transaksi CBI dan SSMS Group sekitar 1000 wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha.

Selain itu wajib pajak pribadi yang merupakan karyawan di lingkungan CBI dan SSMS Group yang berjumlah sekitar 30 ribu orang juga membayarkan pajaknya. (YPN)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.