Pangkalan Bun (Dayak News) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HB (40), warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) siang di kediaman pelaku yang beralamat di Jalan Lanud Iskandar, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 83,2 gram,” ungkap Kapolres.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel merek Vivo yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Kobar,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kobar. Kami tidak pandang bulu,” tegas AKBP Theodorus.(GUSTI/ADI).