Pangkalan Bun (Dayak News) – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan analisa dan evaluasi (Anev) serta menyerahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada UPP Kabupaten Kotawaringin Barat pada Kamis (16/1/2025)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sangga Buana Pemda Kobar dan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Dr. Benny Ganda Sudjana, yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Kalteng sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Kalteng. Acara ini dihadiri oleh Kabagops Polres Kobar, para ketua Tim Pokja, Forkopimda, dan seluruh perangkat Satgas Saber Pungli Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam sambutannya, Dr. Benny menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan koordinasi antarunit serta mempercepat pemberantasan pungutan liar di berbagai sentra pelayanan publik.
“Pungli merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, pungli menghambat birokrasi dan melemahkan daya saing Indonesia dalam hal pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara UPP Kabupaten dan Provinsi agar setiap langkah pemberantasan pungli sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Langkah ini merupakan bukti nyata dukungan terhadap visi pemerintah untuk menciptakan budaya anti-pungli serta meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pelayanan publik yang bersih dan bebas pungli, sekaligus menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(GUSTI/ADI).