Jonsen Ginting: Gemapatas, Solusi Strategis untuk Kepastian Hukum Tanah di Kotawaringin Barat

oleh -
oleh
Jonsen Ginting: Gemapatas, Solusi Strategis untuk Kepastian Hukum Tanah di Kotawaringin Barat 3
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat (Kobar) Jonson Ginting.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat (Kobar) Jonsen Ginting, menegaskan pentingnya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebagai langkah konkret dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah. Hal ini disampaikan Jonsen usai menghadiri pelaksanaan Gemapatas di Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada.Senin 20 Januari 2025

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait. Turut hadir Pj Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa, Ketua DPRD Kobar Mulyadin, perwakilan DPRD Komisi I, camat, lurah, serta masyarakat Desa Kadipi Atas.

Jonsen Ginting: Gemapatas, Solusi Strategis untuk Kepastian Hukum Tanah di Kotawaringin Barat 4

Menurut Jonsen, gerakan ini merupakan bagian dari instruksi nasional Kementerian ATR/BPN yang sering dilupakan oleh masyarakat, baik pemilik tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum.

“Gemapatas adalah solusi strategis untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya memasang patok tanah. Ini bukan hanya tentang sertifikasi, tetapi juga mencegah konflik dan memastikan batas-batas tanah tetap terjaga,” ujar Jonsen.

Jonsen menyampaikan rasa bangganya terhadap antusiasme masyarakat yang hadir. “Saya sangat mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah, DPRD, camat, lurah, dan masyarakat setempat. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa gerakan ini diterima dengan baik sebagai upaya bersama untuk menjaga tanah dan memasang patok,” katanya.

Di Desa Kadipi Atas, kegiatan ini mencakup pemasangan patok dan pemetaan awal untuk lahan seluas 3.000 hektare. Setelahnya, proses pemetaan detail akan dilakukan oleh tim BPN untuk memastikan keakuratan data tata batas.

“Tahun 2023, secara nasional, kami mengharuskan masyarakat memasang patok tanah mereka. Di Kalimantan Tengah, program ini mulai dilaksanakan pada Januari 2025. Desa Kadipi Atas menjadi salah satu desa percontohan yang aktif berpartisipasi,” tambah Jonsen.

BACA JUGA :  KPU Kobar Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Data Ganda dan Data Turunan Pilkada Serentak 2024 Se-Kalteng

Gemapatas bukan hanya sekadar kegiatan administratif, melainkan sebuah gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat tanah mereka. Jonsen berharap program ini dapat terus dilaksanakan di seluruh wilayah Kotawaringin Barat agar manfaatnya dirasakan lebih luas.

“Gerakan ini adalah bentuk sinergi yang nyata antara pemerintah dan masyarakat. Dengan memasang patok tanah, kita tidak hanya menjaga hak milik pribadi, tetapi juga mencegah potensi konflik di masa depan. Saya yakin, dengan dukungan semua pihak, Kotawaringin Barat dapat menjadi contoh sukses pelaksanaan Gemapatas di Kalimantan Tengah,” pungkas Jonsen.

Dengan keberhasilan di Desa Kadipi Atas, Gemapatas diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan Kotawaringin Barat yang lebih tertib secara agraria, aman dari sengketa tanah, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum yang terjamin.(GUSTI/ADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.