Pangkalan Bun (Dayak News) – Sebulan melalang bebas setelah melarikan diri dari lembaga permasyarakatan kelas IIB Pangkalanbun, Ruslan, Warga binaan Permasyarakatan yang selama sebulan ini dicari kepolisian akhirnya ditangkap.
Kabar ditangkapnya Sang Narapidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di wilayah hukum Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah ini langsung mencuat ke publik.
Dikonfirmasi awak media, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II B Pangkalanbun dengan membawa senjata berupa Shotgun berpeluru 6 telah ditangkap dan diamankan di Polresta Pontianak.
“Benar mas sudah diamankan dan saat ini kita sedang berkordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan Provinsi Kalimantan barat, jadi mohon bersabar ya mas dulu, nanti kita konfirmasikan lanjut.” Terangnya.
Menurut informasi yang beredar dan tersebar melalui Media Sosial, Ruslan diamankan Satuan pengamanan atau satpam Mall Ramayana, karena melakukan aksi tindak pencurian.
Ketika di interogasi petugas, dan terungkap Ruslan adalah buronan yang sedang dicari Kepolisian Polres Kotawaringin Barat dan Lapas kelas II B Pangkalanbun, lalu diamankan di Polres Pontianak untuk proses selanjutnya.
Sekedar informasi, warga Binaan Lapas kelas IIB Pangkalan Bun, bernana Ruslan alias Joy melakukan pelarian dari Lapas pada tanggal 4 Desember 2022 lalu, dan selama kabur, bahkan Ruslan tetap melakukan aksi kejahatan, sehingga ini menjadi perhatian khusus dari pihak kepolisian terkhususnya Polres Kotawaringin Barat.
Sementara itu, Tertangkapnya Ruslan di kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, hingga berita ini naik tayang belum ada komentar resmi dari pihak Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. (AJn)