KAKEK 54 TAHUN DITANGKAP POLRES KOBAR KARENA EDARKAN SABU

oleh -
oleh
KAKEK 54 TAHUN DITANGKAP POLRES KOBAR KARENA EDARKAN SABU 1

Pangkalan Bun, 9/11/2020 (Dayak News). Satuan Reserse narkoba Polres Kotawaringin Barat meringkus dan mengamankan seorang pria paruh baya bernama Suryanto (54) warga Jalan Loging Desa Pangkalan Tiga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawringin Barat Minggu (08/11/2020) pukul 14.00 WIB.

Suryanto diamankan petugas kepolisian lantaran kedapatan menyimpan dua paket sabu seberat satu gram di dalam kamarnya.

“Dari informasi warga pelaku ini kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu. Dan setelah kami lakukan penyelidikan dan penggeledahan benar adanya informasi tersebut,” beber Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat resnarkoba Iptu M. Nasir.

Selain itu, lanjut Nasir, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah korek api gas dan satu buah pipet kaca.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AJn/Den)

BACA JUGA :  Peduli Kesehatan Lansia, Aisyiyah Kobar Adakan Posyandu Ibu-Ibu Lansia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.