Kalapas Pangkalan Bun Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Sri Wahyuni, Terpidana Kasus Ijazah Palsu

oleh -
Kalapas Pangkalan Bun Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Sri Wahyuni, Terpidana Kasus Ijazah Palsu 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Pangkalan Bun, Herry Muhammad Ramdan, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Sri Wahyuni, mantan Kepala Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), yang sedang menjalani hukuman penjara atas kasus pemalsuan ijazah. Penegasan ini sekaligus membantah rumor di masyarakat tentang adanya keistimewaan yang diberikan kepada Sri Wahyuni selama di tahanan.

Kalapas Harry menjelaskan,Sri Wahyuni dijatuhi hukuman 5 bulan penjara atas kasus tersebut. Namun, mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), masa tahanannya dikurangi 5 hari karena ia telah menjalani tahanan kota selama 25 hari dalam proses persidangan. Dari 25 hari tahanan kota tersebut, hanya 1/5 yang dihitung sebagai pengurangan masa hukuman. Dengan demikian, sisa masa tahanan yang harus dijalani Sri Wahyuni di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun adalah 4 bulan 25 hari.

Kalapas Herry menjelaskan bahwa saat ini Sri Wahyuni ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (maspanaling), sesuai prosedur standar yang berlaku bagi seluruh narapidana baru. Dalam tahap ini, tahanan tidak diperkenankan menerima kunjungan keluarga hingga masa adaptasi selesai.

“Tidak ada perlakuan khusus terhadap Sri Wahyuni. Semua narapidana diperlakukan sama berdasarkan peraturan. Ruang maspanaling adalah bagian dari proses standar. Narapidana hanya mendapatkan perlakuan khusus apabila memiliki kondisi kesehatan tertentu, seperti penyakit jantung atau kondisi medis serius lainnya,” tegas Herry saat diwawancarai pada Jumat, 17 Januari 2025.

Kalapas Pangkalan Bun Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Sri Wahyuni, Terpidana Kasus Ijazah Palsu 2
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Pangkalan Bun, Herry Muhammad Ramdan.

Dalam kesempatan tersebut, Herry juga mengingatkan masyarakat, khususnya mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, agar menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Ia menekankan bahwa tindakan seperti memalsukan ijazah, sebagaimana dilakukan Sri Wahyuni, hanya akan merusak kepercayaan publik dan berujung pada konsekuensi hukum.

BACA JUGA :  Drs.Syahruddin,M.Si Bangga Atas Prestasi Siswa-siswi Kobar Melestarikan Bahasa dan Budaya Daerah

“Kasus ini menjadi pembelajaran penting. Jangan pernah mencoba memalsukan dokumen, terutama jika Anda ingin mencalonkan diri sebagai pemimpin. Kejujuran adalah modal utama untuk membangun kepercayaan masyarakat. Jika melanggar, konsekuensinya bisa seperti yang dialami Sri Wahyuni – berakhir di penjara,” kata Herry.

Sri Wahyuni, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Amin Jaya, terbukti bersalah karena menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa. Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan kecurigaan terhadap keabsahan ijazah yang digunakannya. Melalui proses hukum, pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Sri Wahyuni

Herry berharap, kasus ini bisa menjadi pengingat bagi masyarakat dan calon pemimpin di masa depan untuk bertindak jujur dan bertanggung jawab. Penegakan hukum seperti ini, lanjutnya, diharapkan dapat menciptakan efek jera agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Dengan tegaknya hukum, kita berharap masyarakat lebih berhati-hati dan berkomitmen pada kejujuran. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tutup Herry.(GUSTI/ADI)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.