Pangkalan Bun, 31/12/2020 (Dayak News). Polri tidak henti-hentinya mengingatkan warga yang belum menerapkan protokol kesehatan.
Guna menekan angka penyebaran covid-19 di Kec. Pangkalam Banteng, sekitar pukul 09.00 WIB dilaksanakan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan dengan sasaran masyarakat di wilayah pasar yang tidak menggunakan masker.
“Dari hasil operasi didapat 12 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker,” ucap Bripka Dedet, Kamis (31/12/2020).
Para pelanggar itu, sebagian mendapat teguran lisan aparat negara yang melakukan operasi yustisi. Warga diajak untuk tetap mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker. (PR/AR/Den)