KNALPOT RACING KEMBALI DI SITA SATLANTAS POLRES KOBAR

oleh -
oleh
KNALPOT RACING KEMBALI DI SITA SATLANTAS POLRES KOBAR 1

Pangkalan Bun ( Dayak News). Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng kembali mengamankan pengendara R2 yang knalpotnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pengendara tersebut dikenai sanksi berupa tilangan dan anggota menyita knalpot racing untuk kemudian dimusnahkan, Sabtu (24-04-2021).

Aipda Liansyah R. mengatakan polisi akan menilang pengendara sekaligus dengan motornya. artinya polisi juga akan menahan motor pelanggar untuk sementara waktu.

“kami tilang dengan kendaraannya. kami tilang tapi nanti setelah pembayaran denda tilang, lalu saat mau ambil motornya harus bawa knalpot standar serta surat kendaraan harus lengkap (berlaku). jadi nanti di ganti dulu dengan yang standar baru boleh ambil motornya.” kata Aipda Liansyah R.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1. Bunyi pasal tersebut yakni : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (AR/SV)

BACA JUGA :  KASAT BINMAS POLRES KOBAR BERIKAN ARAHAN DAN MOTIVASI KEPADA SISWA SEBA SPN POLDA KALTENG T.A. 2020/2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.