Pangkalan Bun (Dayak News) – Polres Kobar – Guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas, kendaraan ditilang Satlantas Polres Kobar saat kedapatan adanya pelanggaran kasat mata di Seputaran simpang traffic light gereja imanuel. Minggu 31 Maret 2024 pagi.
penindakan secara kasat mata dilakukan saat melaksanakan pengaturan pagi hari di Jalan Kota Pangkalanbun yang di lakukan langsung oleh personil Satlantas Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.I.K., M.H, menuturkan Pada hari ini, giat yang kami lakukan memberikan tindakan tegas kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami melakukan tindakan tegas kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan kenalpot brong dan ugal-ugalan di jalan raya,” tegas Kasat Lantas.
Lanjut dia, serta mengimbau kepada pengendara yang lainnya agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas” imbaunya.
Hasil tindakan tersebut dengan Sasaran penindakan kasat mata, diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, kendaraan tanpa TNKB dan spion, melawan arus, knalpot brong, ugal-ugalan serta lampu yang tidak sesuai ketentuan. (GST/ADI).