KOMISI C DPRD KOBAR RAPAT KERJA DENGAN DINAS PUPR

oleh -
oleh
KOMISI C DPRD KOBAR RAPAT KERJA DENGAN DINAS PUPR 1
Dr. JUNI GULTOM ST,MTP

Pangkalan Bun, (Dayak News) – Berdasakan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kotawaringin pada masa sidang II tahun Sidang 2021 Komisi C Dewan perwakilan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (DPRD) melaksanakan Rapat kerja dengan Dinas PUPR Kotawaringin Barat,Terkait dengan Rencana perubahan RANPERDA RTRW No 1 tahun 2018. Rabu (18/08 2021).

Rapat yang di pimpin oleh H Syamsuri dari fraksi Golkar ini cukup alot dan sukses.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotawaringin Barat Dr. JUNI GULTOM ST,MTP. Menjelaskan Perencanaan Tata Ruang
Evaluasi dan pemantauan tata ruang (Evaluasi pola ruang dan struktur ruang Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perkotaan Pangkalan Bun (Dalam tahap asistensi materi teknis dan kelengkapan peta sesuai Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Kabupaten, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota dengan Kementerian ATR/BPN).

Penyiapan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kecamatan Pangkalan Banteng, Pembuatan peta dasar di 3 kecamatan (Pangkalan Lada, Kotawaringin Lama, Arut Utara), Pemanfaatan Tata Ruang Rekomendasi penerbitan IMB. Rekomendasi IPPT (Izin Perubahan Peruntukan Tanah), Pengendalian Tata Ruang, Surat keterangan informasi tata ruang Rapat-rapat TKPRD, Penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

LUASAN KAWASAN HUTAN BERDASARKAN SK MENTERI KLHK 8108 Tahun 2018, SELURUH KECAMATAN LUAS
HP (Kawasan Hutan Produksi 210.902,90), HPK (Kawasan Hutan Produksi Konversi) 120.676,10, HPT (Kawasan Hutan Produksi Terbatas) 5.793,54, HL (Kawasan Hutan Lindung) 190,21, APL (Areal Penggunaan Lainnya) 203.008,57, LAUT-AIR (Perairan) 7.858,84, SM (Kawasan Suaka Marga Satwa) 21.732,40, TN (Kawasan Taman Nasional) 251.811,60, TWA (Kawasan Taman Wisata Alam) 5.146,54, TNL 106,65 TOTAL 1.075.900,00

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2O21 TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

BACA JUGA :  PARIPURNA DEWAN KOBAR TETAPKAN APBD TAHUN ANGGARAN 2021

Pasal 18
Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat:

Rencana Pola Ruang wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;

Pasal 204
(1) Revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94ayat (21 huruf b tidak dimaksudkan untukpemutihan.
(2) Pemutihan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) merupakan tindakan mengakomodasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam revisi RTR tanpa terlebih dahulu mengenakan sanksi. kepada pelaku pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah terbukti melakukan pemutihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dilakukan pengurangan dana alokasi khusus.

Materi teknis penyusunan RTRW Kabupaten tertuang pada:
Lampiran II:
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang Tata Cara Penyusunan Dan Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

TATA CARA PENYUSUNAN DAN MUATAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN

A. Tata Cara Penyusunan RTRW Kabupaten

B. Muatan RTRW Kabupaten
RTRW Kabupaten memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten.

C. Format Penyajian
Konsep RTRW Kabupaten disajikan dalam dokumen sebagai berikut:

  1. Materi Teknis RTRW Kabupaten, terdiri atas:
    a. Buku Fakta dan Analisis yang dilengkapi dengan peta-peta dan alternatif konsep rencana;
    b. Buku Rencana yang disajikan dalam format A4 sekurang-kurangnya memuat pendahuluan (dasar hukum, profil wilayah, isu strategis, peta terkait profil wilayah); tujuan; kebijakan; dan strategi pengembangan wilayah; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; dan
    c. Album Peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 yang dicetak dalam kertas ukuran A1 dan dilengkapi dengan peta digital yang mengikuti ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Sistematika penyajian album peta sebagaimana tercantum pada Tabel II.2.
  2. Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    a. Raperda yang merupakan rumusan pasal per pasal dari buku rencana sebagaimana dimaksud pada angka 1.b; dan
    b. Lampiran yang terdiri atas peta rencana struktur ruang, peta rencana pola ruang, dan peta kawasan-kawasan strategis kabupaten, serta tabel indikasi program utama.
BACA JUGA :  Tanggapan Pemda Terhadap Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2024

Setelah mendengar paparan kepala Dinas PUPR Kotawaringin Barat dan berbagai masukan anggota Komisi C DPRD Kotawaringin Barat sepakat memberikan rekomendasi agar Rancangan RANPERDA RTRW Ini benar benar berfungsi sebagai payung Hukum dalam menata RTRWK di Kotawaringin Barat.

Komisi C DPRD Kotawaringin Barat merekomendasikan dan mengusulkan pengalokasian Anggaran di tahun 2022 untuk Dinas PUPR Kotawaringin Barat untuk kegiatan pelaksanaan kajian terhadap Rancangan perubahan RANPERDA RTRWK Kabupaten Kotawaringin Barat.

Komisi C DPRD Kotawaringin Barat mengusulkan kepada unsur Pimpinan DPRD Kotawaringin Barat untuk melaksanakan Rapat kerja antara lembaga DPRD dengan lembaga linatas sektoral serta Dinas terkait dalam pemetaan proses perubahan Ranperda RTRWK Kabupaten Kotawaringin Barat. ( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.