Pangkalan Bun, 30/12/2020 (Dayak News). Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang laki – laki yang tertangkap tangan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. BGA pada Selasa (29/12/2020) pukul 12.40 WIB.
Dua pelaku yang masih memiliki hubungan darah ayah dan anak tersebut masing – masing berinisial TI (46) dan YS (20) warga Desa Pangkalan Muntai, Kabupaten Sukamara, Propinsi Kalteng.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto menerangkan, perbuatan keduanya tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu security PT. BGA yang pada saat kejadian tengah melaksanakan patroli di Blok L 4/5 Divisi V DSRE PT. BGA.
“Saat dipergoki oleh Satpam, keduanya ini tengah memanen buah kelapa sawit milik PT. BGA tanpa ada persetujuan maupun ijin sebelumnya. Dan langsung diamankan kemudian di giring ke Mapolsek Kolam,” beber Kustiyanto.
Kustiyanto menambahkan, dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 96 janjang buah kelapa sawit, satu unit ranmor R2, satu buah bronjong, dua buah dodos dan satu buah egrek.
Akibat perbuatan keduanya, PT. BGA diduga mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 juta.
“Kepada kedua pelaku, kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (PR/AR/Den)