Kriminalisasi Kades Tempayung: Potret Buram Keadilan bagi Masyarakat Adat

oleh -
oleh
Kriminalisasi Kades Tempayung: Potret Buram Keadilan bagi Masyarakat Adat 5

Pangkalan Bun (Dayak News) – Kasus kriminalisasi terhadap Kepala Desa Tempayung, Syachyunie, kembali menjadi sorotan publik dan menyoroti ketidakadilan yang dialami Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka. Syachyunie, yang menjalankan tugasnya sebagai pemimpin desa dengan mengakomodasi aspirasi warganya, justru menghadapi jerat hukum yang penuh kejanggalan.Jumat 7 Febuari 2025.

Masyarakat Adat di Desa Tempayung, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng), selama bertahun-tahun menuntut hak mereka atas kebun plasma yang seharusnya diberikan oleh PT Sungai Rangit Sampoerna Agro. Perusahaan sawit yang telah hampir tiga dekade beroperasi di wilayah tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban mereka untuk menyerahkan 20% kebun plasma kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan.

Kriminalisasi Kades Tempayung: Potret Buram Keadilan bagi Masyarakat Adat 6

Namun, alih-alih mendapatkan solusi dan dukungan dari pemerintah, Syachyunie justru ditangkap secara paksa dan dihadapkan pada dakwaan yang oleh banyak pihak dinilai janggal.

Sidang eksepsi yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di pengadilan setempat mengungkap sejumlah kejanggalan dalam prosedur penangkapan dan penyidikan terhadap Syachyunie. Tim pengacara menyebut bahwa terdapat cacat hukum dalam prosedur penegakan hukum, yang semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat.

Di luar gedung pengadilan, ratusan massa dari Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil turun ke jalan menggelar demonstrasi besar-besaran. Mereka menuntut keadilan bagi Syachyunie dan mendesak agar kriminalisasi terhadap pejuang hak-hak masyarakat adat segera dihentikan.

“Kami hanya menuntut hak kami! Kami tidak ingin lebih dari apa yang seharusnya menjadi bagian kami. Tapi kenapa pemimpin kami malah dikriminalisasi?” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Kriminalisasi Kades Tempayung: Potret Buram Keadilan bagi Masyarakat Adat 7

Sidang lanjutan berlangsung pada hari iniJumat (7/2/2025), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) terhadap eksepsi terdakwa. Seiring meningkatnya tekanan publik, berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga aktivis lingkungan turut menyuarakan dukungan mereka terhadap Syachyunie.

Menjelang sidang lanjutan, Tim Advokasi Keadilan untuk Tempayung menyerukan agar semua pihak tetap menghormati jalannya proses hukum. Mereka mengingatkan bahwa opini publik harus tetap berpegang pada fakta hukum dan prinsip keadilan materiil.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh opini yang belum tentu berdasar pada fakta hukum dan keadilan materiil yang ada,” demikian pernyataan resmi Tim Advokasi.

Tim Advokasi Keadilan untuk Tempayung terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga advokasi, di antaranya:
✅ AMAN Kotawaringin Barat
✅ PPMAN
✅ BPAN Kotawaringin Barat
✅ Sawit Watch
✅ Perkumpulan HuMA
✅ Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) Indonesia
✅ Solidaritas Mahasiswa Kotawaringin Barat
✅ WALHI Kalimantan Tengah
✅ Save Our Borneo
✅ Progress Kalimantan Tengah
✅ PW AMAN Kalimantan Tengah
✅ PB AMAN

Ketua AMAN Kotawaringin Barat, Mardani, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang seorang kepala desa yang dikriminalisasi, tetapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami Masyarakat Adat.

“Jika kriminalisasi seperti ini dibiarkan terjadi, bukan tidak mungkin pemimpin-pemimpin adat lainnya juga akan menghadapi nasib serupa saat memperjuangkan hak-hak komunitas mereka,” ujar Mardani.

Dengan meningkatnya tekanan publik dan desakan dari berbagai pihak, semua mata kini tertuju pada pengadilan. Akankah keadilan berpihak kepada Masyarakat Adat, ataukah kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi perjuangan hak atas tanah di Indonesia?.(GUSTI/ADI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.