KUPA-PPAS KOBAR DITEKEN, BUPATI: SKPD SEGERA SUSUN PERUBAHAN RENCANA KERJA

oleh -
oleh
KUPA-PPAS KOBAR DITEKEN, BUPATI: SKPD SEGERA SUSUN PERUBAHAN RENCANA KERJA 1
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah SH MH

Pangkalan Bun (Dayak News) – Nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun anggaran 2021 telah disepakati dan ditandatangani.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kobar tahun anggaran 2021 tersebut digelar di Pangkalan Bun, Senin (9/8/2021), pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar.

Kegiatan itu dihadiri Ketua DPRD Kobar Muhammad Rusdi Gazi SP, Wakil Ketua I Mulyadin SH,  Wakil Ketua II Bambang Suherman SP, para Anggota DPRD Kobar, Bupati Kobar Hj Nurhidayah SH MH, Sekretaris Daerah Kobar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan sejumlah pejabat lainnya.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah SH MH dalam sambutannya di kegiatan tersebut, meminta seluruh di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, segera menyampaikan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pascapenandatanganan KUPA-PPAS ini.

“Saya berharap penyusunan RKA SKPD ini tidak akan memakan waktu yang terlalu lama agar kita dapat segera menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini kepada DPRD sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah yang telah ditetapkan,” sebut Bupati.

Dijelaskannya, sebelum nota kesepakatan perubahan KUPA-PPAS tahun anggaran 2021 ini ditandatangani, telah dilaksanakan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRS dan tim anggaran Pemkab Kobar beserta SKPD terkait.

Menurut Bupati, Pemkab Kobar telah melakukan beberapa upaya rasionalisasi dan refocusing serta penyesuaian Anggaran Belanja Daerah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).

Nurhidayah memaparkan, substansi ringkasan perubahan KUPA-PPAS APBD Kobar tahun anggaran 2021 itu antara lain, pada sisi pendapatan daerah sebesar Rp 1, 454 triliun lebih, terjadi penurunan sebesar 2,37 persen atau sebesar Rp 35 miliar lebih dari target pendapatan daerah pada APBD sebelum perubahan tahun anggaran 2021 yaitu sebesar  Rp 1, 489 triliun lebih.

Pada sisi anggaran belanja daerah disepakati sebesar Rp 1, 528 triliun lebih, meningkat 2,61 persen atau sebesar Rp 38 miliar lebih dibanding belanja daerah pada APBD sebelum perubahan tahun anggaran 2021.

Berdasarkan target pendapatan daerah dan alokasi perubahan anggaran belanja daerah, terjadi defisit anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 74 miliar lebih.

Dari sisi penerimaan pembiayaan daerah berdasarkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun anggaran sebelumnya serta penerimaan dari pinjaman daerah, maka penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 130 miliar lebih.

Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan, untuk penyertaan modal pemerintah daerah serta pembayaran pokok hutang tahun anggaran 2020 yang jatuh tempo, maka ditetapkan pengeluaran pembiayaan sebesar  Rp 41 miliar.

“Dengan kondisi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, maka  pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp 89.531.350.426,- yang menyebabkan terjadinya silpa tahun berkenaan sebesar  Rp 15.161.770.557,-,” sebut Bupati.

Di kesempatan itu, Nurhidayah juga menyampaikan terimakasih kepada unsur pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kontribusi dan kerja samanya dalam pembahasan rancangan perubahan KUPA-PPAS APBD Kabupaten Kobar tahun anggaran 2021. (Sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.