MASYARAKAT DESA UMPANG RESMI GUGAT PERDATA PT. ASTRA AGRO LESTARI

oleh -
oleh
MASYARAKAT DESA UMPANG RESMI GUGAT PERDATA PT. ASTRA AGRO LESTARI 1
Masyarakat Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan mengugat perdata PT. Astra Agro Lestari melalui Pengadilan Negeri Kelas 1.B Pangkalan Bun, Rabu (8/2/2023).

Pangkalan Bun (Dayak News) – Masyarakat Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan mengugat perdata PT. Astra Agro Lestari melalui Pengadilan Negeri Kelas 1.B Pangkalan Bun, Rabu (8/2/2023).

Didampingi organisasi masyarakat Gepak yang merasa terpanggil untuk membela kepentingan masyarakat, menuntut pemenuhan janji pemberian plasma sebesar 20% dari luasan laham yang di diduduki PT. Astra Agro Lestari seluasa 8.000 ha.

“Selama 30 tahun lebih PT. Astra Agro Lestari membuka lahan di Desa Umpang, masyarakat belum pernah mendapatkan lahan plasma, kami selalu dijanjikan, tetapi tidak pernah ditepati,” ujar Imam Taufik, salah seorang warga Desa Umpang.

Permasalahan lahan plasma yang menjadi hak warga Desa Umpang telah lama menjadi polemik, seringkali masyarakat Desa Umpang melakukan demo dan mediasi tapi tidak pernah ada realisasi atas kesepakatan yang telah dibuat.

“Kami mendampingi masyarakat Desa Umpang agar memperoleh hak yang seharusnya mereka dapatkan, Ormas Gepak merupakan Organisasi Kemasyarkatan yang peduli dan akan memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan sepenuh hati, dalam persoalan ini kami menempuh jalur ligitasi ke PN. Pangkalan Bun melayangkan gugatan perdata kepada PT. Astra Agro Lestari yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni Wanprestasi” jelas Feby Rabu Nara, Ketua Ormas Gepak Kobar.

“Sesuai kesepakatan yang tertuang di dalam berita acara kesepakatan antara PT. AAL ( PT.GSDI dan PT.GSYM) dengan nomor register: 400/119/PEM.2022 tertanggal 19 Mei 2022, pihak PT.AAL seharusnya segera merealisasikan pemberian lahan seluas 20% dari lahan garapan 8.000 ha paling lambat tanggal 9 Juni 2022, hal ini merupakan tindakan Wanprestasi atau ingkar janji” tambah Feby.

Pengajuan gugatan telah diterima PN. Pangkalan Bun melalui e-court Makamah Agung RI dengan nomor register: PN PBUN-080220234MH.

“Kami berharap agar masyarakat dapat mengikuti jejak ini, yakni melakukan perlawanan melalui jalur ligitasi berupa gugatan atas janji-janji pihak perusahaan yang tidak pernah ditepati” ujar Feby.

“Jangan lagi hanya demo dan mediasi yang hanya menyita uang dan waktu, ataupun melakukan pemanenan yang hanya berujung kepada pemenjaraan karena tuduhan pencurian mari kita lebih maju selangkah ke depan, kita punya hak untuk menempuh jalur hukum, kita bersama-sama berjuang membongkar kebohongan-kebohongan pihak perusahaan yang selama ini hanya mengeruk hasil bumi dan kekayaan alam kita, tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, agar masyarakat dapat ikut menikmati hasil buminya sendiri.” tutup Feby. (AR/Fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.