OKNUM GURU AGAMA KOBAR DIANCAM 15 TAHUN PENJARA CABULI ANAK DIDIKNYA

oleh -
oleh
OKNUM GURU AGAMA KOBAR DIANCAM 15 TAHUN PENJARA CABULI ANAK DIDIKNYA 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Dunia pendidikan kembali lagi tercemar oleh ulah seorang oknum guru agama, WR (43 thn) yang tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak didiknya yang baru berusia 15 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah ruang salah satu sekolah di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Awalnya korban dipanggil untuk menyapu ruangan, dimana setelah itu tersangka WR timbul birahi dan memeluk korban dari belakang,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K, M.Si mengawali kronologis peristiwa pencabulan, didampingi Wakapolsek Pangkalan Banteng Ipda Aris pada press release di Mako Polres Kobar, Kamis (23/02/2023 ).

“Korban sudah berusaha melawan dengan mendorong pelaku dan berkata “Moh” (tidak), namun tersangka semakin erat memeluk korban dan mencabuli korban. Setelah selesai melampiaskan birahinya tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut dan memberikan uang dengan jumlah yang tidak menentu antara Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sebagai uang jajan agar korban tidak menceritakan kepada orang lain,” jelas AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.

Perbuatan cabul dilakukan 4 (empat) sampai 5 (lima) kali dalam rentang waktu bulan September 2022 sampai dengan Januari 2023, sekitar jam 07.00 Wib sd 09.00 Wib.

“Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar korban mengalami perbuatan cabul dari teman korban yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pangkalan Banteng” imbuh Bayu.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) lembar baju batik warna biru dan rok warna putih, 1 (satu) lembar bra warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu, 1 (satu) stel baju PDH pemda dan 1 (satu) lembar handuk warna hijau muda.

“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun “. Tutup Bayu.
(AR/FIT/ADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.