Pangkalan Bun, 30/12/2020 (Dayak News). Dua orang pria berinisial YS (23) warga Kec. Kotawaringin Lama dan AP (29) warga Kabupaten Sukamara diciduk Polsek Kolam pada Selasa (29/12/2020) siang.
Pelaku yang merupakan mandor di PT. BGA tempatnya bekerja ini, diamankan lantaran menggelapkan buah kelapa sawit milik PT. BGA yang terjadi pada Minggu (27/12/2020) pukul 16.30 WIB di Blok 45/46 Divisi IV KTWE PT. BGA Kel. Kotawaringin Hulu Kec. Kolam Kab. Kobar Prov. Kalteng.
“Kedua pelaku ini modusnya mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan truk rental, namun buah kelapa sawit tersebut tidak ada di timbang ke dalam pabrik dan dibawa keluar perusahaan oleh pelaku tanpa ijin,” beber Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit R6 jenis Dumptruk merk Mitsubishi nopol H 1360 YE, satu buah tojok, satu lembar kartu timbang warna hijau, sisa buah dan batang TBS (Tandan Buah Segar) diamankan ke Mapolsek Kolam guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kerugian yang dialami PT. BGA akibat tindakan pelaku ditaksir mencapai Rp 17 juta,” imbuh Kapolsek.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. (PR/AR/Den)